Pengembangan Kasus Dugaan Korupsi Lahan Cipayug, KPK: Pertimbangkan Pemanggilan Anies Baswedan

16 Maret 2021, 19:22 WIB
Prasetio Edi Marsudi selaku Ketua DPRD DKI Jakarta menilai Anies Baswedan bertanggung jawab atas kasus program Rumah DP 0 persen.* /Instagram.com/@aniesbaswedan

MANTRA SUKABUMI  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yaitu YC selaku Dirut PSJ, AR, dan TA. KPK juga menetapkan korporasi, yaitu PT AP sebagai tersangka.

Dalam pengembangannya, Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri menyebut pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menambah jumlah saksi yang akan diperiksa terkait kasus ini.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Sarankan Pesawat Kepresidenan Ganti Warna, Ferdinand Hutahaean: Biru Tak Miliki Makna Filosofis bagi Indonesia

Ali juga mempertimbangkan pemanggilan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebagai saksi.

"Siapapun saksi yang melihat dan mengetahui seluruh peristiwa dalam kasus ini. Kemarin juga kan sudah ada beberapa saksi yang diperiksa," ujar Ali saat dikonfirmasi, Senin, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi PMJ pada Selasa, 16 Maret 2021.

Tim penyidik KPK akan terus mengembangkan lagi kasus ini sampai mendapatkan saksi-saksi yang terkait dengan pengadaan lahan tersebut.

Baca Juga: Masyaallah, Inilah 2 Bukti Nyata Keajaiban Istighfar

"Nanti dari hasil pemeriksaan tersebut akan dikembangkan lagi oleh tim penyidik. Sehingga kita akan mengetahui, siapa lagi saksi berikutnya yang akan dipanggil," sambungnya.

Ali menjelaskan, keterangan dari para saksi sangat dibutuhkan untuk memperjelas lebih lanjut.

Sementara itu, saat ini pihak penyidik sedang mendalami pasal-pasal yang akan menjerat para tersangka setelah diumumkan secara resmi.

Baca Juga: Habib Rizieq Minta Sidang Langsung Jangan Online, Guntur Romli: Gak Usah Protes, Kasus Ente Berjilid-jilid

"Fokus kami itu masuk ke Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang mana setiap orang yang melawan hukum memperkaya diri sendiri atau korporasi, dan ada kerugian negara," tuturnya.

"Makanya kita butuh keterangan saksi untuk mendapatkan kejelasan konstruksi kasus tersebut, terutama dilakukan oleh siapa-siapa (tersangkanya)," pungkasnya.***

 

Editor: Robi Maulana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler