Ulasan Nisab Haul Zakat yang Wajib diketahui

18 Maret 2021, 16:02 WIB
Ilustrasi cara menghitung Zakat Profesi/Pixabay /

MANTRA SUKABUMI - Kewajiban menunaikan kewajiban zakat oleh syariat ditetapkan apabila telah haul dan nisab dalam satu tahun.

Ketika seseorang yang memiliki harta berupa emas atau perak, telah mencapai haul dan nisab, maka wajib baginya mengeluarkan zakat dari hartanya.

Haul zakat artinya aset kekayaan atau kepemilikan dalam 1 tahun, sedangkan Nisab zakat adalah batas maksimal aset kekayaan atau kepemilikan yang telah ditetapkan untuk ditunaikan zakatnya.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Live Streaming RCTI Ikatan Cinta 18 Maret 2021: Andin dan Al Curiga Telah Terjadi Sesuatu pada Pak Sumarno

Dikutip mantrasukabumi.com dari rangkuman berbagai sumber, tentang ulasan nisab dan haul zakat yang wajib ditunaikan, atas orang yang memiliki kekayaan harta.

Kewajiban menunaikan zakat tersebut, merujuk kepada firman Allah Subhanahu wata’ala, sebagai berikut:

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

وَمَا آُتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيْدُونَ وَجْهَ اللهِ فَأُولَئِكَ هُمُ المُضْعِفُونَ

Artinya, "Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)". (QS. Ar-Ruum 39)

Untuk lebih jelasnya kita simak uaraiannya mengenai pengertian zakat, zakat apa saja yang harus dikeluarkan atau ditunaikan serta batas nisabnya.

1. Pengertian zakat

الزَّكاَةُ فيِ اللُّغَةِ النَّمْوُ وَالبَرْكَةُ وَكَثْرَةُ الخَيْرِ , وَفيِ الشَّرْعِ إِِسْمٌ لِقَدْرٍ مِنَ ماَلِ مَخْصُوْصٍ يُصَرَّفُ ِلأَصْناَفٍ مَخْصُوْصَةٍ بِشَرَائِطَ

Artinya: "Zakat menurut bahasa adalah bersih, berkah atau kebaikan yang banyak. Sedangkan zakat menurut  istilah agama adalah nama harta tertentu, yang diambil dari harta tertentu, melalui ketentuan tertentu, dan diberikan kepada kelompok tertentu yang memenuhi syarat".

Baca Juga: 4 Manfaat Suami Peluk Istri Saat Tidur, Salah Satunya Dapat Memanjangkan Umur

2. Harta yang wajib ditunaikan zakatnya

Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya ada lima macam, yaitu:

  1. Hewan ternak
  2. Emas perak
  3. Makanan pokok
  4. Buah-buahan
  5. Harta niaga
  6. Zakat hewan ternak

Hewan ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya ada 3 jenis yaitu, unta, sapi atau kerbau dan kambing atau domba.

Syarat wajib zakat hewan ternak ada 6 perkara, yaitu: Islam, merdeka, kepemilikan yang sempurna, nisab, haul dan dilepas liar.

Nishab zakat hewan ternak

Awal mula nishab unta adalah 5 ekor, dan wajib zakatnya  1 ekor kambing Jada’ah.

Awal mula nishab sapi adalah 30 ekor, dan wajib zakatnya 1 ekor sapi Tabi’ yaitu sapi usia satu tahun.

Baca Juga: Soal Islah dengan Kubu KLB Sibolangit, Hinca Panjaitan: Jangankan Islah, Bertemu pun Tak Mau

Awal mula nishab kambing adalah 40 ekor, dan wajib zakatnya 1 ekor kambing Jada’ah.

1. Zakat Emas perak

Syarat wajib zakat emas perak ada 5 yaitu: Islam, merdeka, kepemilikan yang sempurna, nisab dan haul.

Nishab emas adalah 20 mitsqol (93,6 gram) dan wajib zakatnya 2,5% sedangkan nishab perak adalah 200 dirham (624 gram) dan wajib zakatnya 2,5%.

Adapun zakat propesi atau zakat dari penghasilan tetap sama dengan zakat emas-perak atau zakat Maal, karena termasuk kategori harta dan wajib dizakati, zakat profeasi yang berpenghasilan tetap ialah kandungan makna dari zakat emas-perak atau zakat Maal.

2. Zakat makanan pokok

Syarat wajib zakat makanan pokok ada 3 yaitu: ditanam sendiri, sebagai makanan pokok setempat, dan nishab. Nishab makanan pokok seperti padi adalah 5 Ausuq (kira-kira 700 kg) wajib zakatnya 5%.

3. Zakat Buah-buahan

Baca Juga: Miris, Lagu Sabyan Gambus 'Sapu Jagat' Jadi Bahan Bulan-bulanan Netizen: Gak Mau gak Suka Gelay

Buah-buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya ada dua yaitu, buah kurma dan anggur.

Syarat wajib zakat buah-buahan ada 4 yaitu Islam, merdeka, kepemilikan yang sempurna dan nisab.

Nishab buah-buahan sama dengan nishab makanan pokok yaitu 5 Ausuq, wajib zakatnya 5%.

4. Zakat harta niaga

Syarat wajib zakat harta niaga sama dengan syarat wajib zakat emas perak yaitu 5 macam, diantaranya Islam, merdeka, kepemilikan yang sempurna, nisab dan haul.

Harta niaga dihitung di akhir tahun dengan nilai harga, apabila mencapai pada nishab yaitu sebesar 20 mitsqol emas (93,6 gram) atau 200 dirham perak (624 gram), zakatnya sebesar 2,5%.

5. Zakat Fitrah

وَتَجِبُ زَكاَةُ الفِطْرِ بِثَلاَثَةِ أَشْياَءَ ؛ الإِسْلاَمُ , وَغُرُوْبُ الشَّمْسِ مِنْ آَخِرِ يَوْمٍ مِنْ رَمَضَانَ , وَوُجُوْدُ الفَضْلِ عَنْ قُوْتِهِ وَقُوْتِ عِياَلِهِ فيِ ذَلِكَ اليَوْمِ , وَيُزَكِّيْ عَنْ نَفْسِهِ وَعَمَّنْ تَلْزَمُهُ نَفَقَتُهُ مِنَ المُسْلِمِيْنَ 

Artinya: "Wajib zakat fitrah disebabkan 3 hal yaitu: Islam, terbenam matahari pada hari terakhir bulan suci Ramadlan dan memiliki harta lebih dari kebutuhan pokok dirinya dan keluarga.

Ketika memenuhi tiga hal tersebut maka wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, dan angota keluarga yang menjadi tanggungannya.

Besar zakat fitrah adalah 3,25 liter beras tiap orang, termasuk bayi yang baru lahir, zakat fitrah ini bisa diuangkan sesuai dengan harga beras yang layak.***

Editor: Robi Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler