Viral Video Pengakuan Jaksa Terima Suap saat Persidangan Habib Rizieq, Kejagung Beri Penjelasan

21 Maret 2021, 12:00 WIB
Viral Video Pengakuan Jaksa Terima Suap saat Persidangan Habib Rizieq, Kejagung Beri Penjelasan./ /Muhammad Iqbal/Antara/Muhammad Iqbal

 

MANTRA SUKABUMI - Belum lama ini sebuah rekaman video sedang hangat-hangatnya dibicarakan publik, dan menjadi viral.

Video viral tersebut merekam pengakuan seorang jaksa yang disuap, dan terdapat narasi bahwa ia menungangi kasus Habib Rizieq Shihab.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak lantas menanggapi video viral tersebut.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Mantan Pengawal Megawati Terbaring Sudah Tak Bernyawa, Ketua DPRD DKI Lihat Langsung ke Rumah Duka

Leonard menegaskan, video tersebut merupakan rekaman dari 2016 silam hasil operasi tim Saber Pungli Kejagung.

"Video penangkapan seorang oknum jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu, bukan merupakan pengakuan Jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," ujar Leonard dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Minggu, 21 maret 2021.

Ia menjelaskan, Jaksa dalam video tersebut ditangkap usai menerima suap saat menangani salah satu kasus tindak pidana korupsi.

"Bahwa penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Jawa Timur," lanjutnya.

Baca Juga: BWF Akhirnya Buka Suara, Mengaku Frustasi dan Menyesal Indonesia Harus Diusir dari All England

Baca Juga: Video Balas Video, Amin Rais Usik Benak Presiden, Jokowi: Bolak-balik

Lebih lanjut, Leonardo mengklaim bahwa pejabat yang memberi penjelasan di dalam video tersebut adalah jaksa Yulianto.

Dirinya melanjutkan, pada saat video direkam, jaksa Yulianto menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

"Bahwa pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum Jaksa AF pada video tersebut adalah Bapak Yulianto, SH MH, yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)," ucap Leonardo.

Dengan begitu, Leonardo menegaskan narasi dalam video viral tersebut adalah berita palsu atau hoaks.

Baca Juga: Kabar Gembira, per Tanggal 20 Maret 2021 Kasus Covid 19 Mulai Menurun

 Baca Juga: Insiden Pesawat Trigana Air, Ternyata Sudah Diramal Paranormal Mbak You Sejak November 2020

Leonardo pun meminta agar publik tidak lagi menyebar rekaman bernarasi hoaks, karena bisa memecah belah dan menimbulkan konflik.

"Kami juga meminta agar masyarakat tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebar-luaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada," katanya.

Dia pun mengingatkan, penyebar hoaks akan diancam dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1).***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler