Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Jelaskan Proses Sidang Habib Rizieq, Terdakwa Tidak Beri Tanggapan

21 Maret 2021, 14:07 WIB
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur jelaskan Proses Sidang Habib Rizieq, Terdakwa Tidak Beri Tanggapan./ /Aliefia R/ pixabay // user : qimono-1962238

 

MANTRA SUKABUMI - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memberikan proses jalannya persidangan Habib Rizieq yang dilaksanakan secara virtual.

Persidangan Habib Rizieq pada Jumat, 19 Maret 2021 dilaksanakan secara online lewat aplikasi zoom.

Banyak kabar yang beredar di media sosial berkenaan dengan sidang tersebut, Kejaksanaan Negeri Jakarta Timur beri penjelasan.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Minta Hadir di Ruang Sidang, Natalius Pigai: yang Paling Mulia di Dunia adalah Keadilan

Dikutip mantrasukabumi.com dari halaman Twitter @JaktimNegeri, penjelasan pelaksanaan sidang Habib Rizieq.

"Pada hari Jumat tanggal 19 Maret 2021 pukul 19.15 wib di ruang utama pengadilan negeri Jakarta Timur dan ruang sidang Bareskrim Polri telah berlangsung sidang online perkara no 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim," tweet akun @JaktimNegeri pada Sabtu, 20 Maret 2021.

Selanjutnya akun tersebut menjelaskan Mohammad Rizieq Bin Husein Syihab sebagai terdakwa mendengarkan surat dakwaan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Habib Rizieq didakwa melanggar pasal 14 ayat 1 dan 2.

Baca Juga: Bela Demokrat yang Kerap Dianggap Partai Keluarga, Tokoh Papua: Ada Partai Ketumnya Lebih dari 20 Tahun

Baca Juga: PBB Sebut Indonesia Miliki Potensi Tinggi Hadapi Tsunami, BNPB Jelaskan Definisi dan Istilah Terkait Bencana

Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan hak kepada Habib Rizieq untuk memberikan tanggapan.

Habib Rizieq memilih untuk bungkam tidak memberikan tanggapan ataupun keberatan atas pertanyaan majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Majelis hakim memberikan hak terdakwa untuk menanggapi atas dakwaan JPU, namun terdakwa tidak menjawab dan tidak memberikan tanggapan/keberatan atas surat dakwaan," tweet lanjutan @JaktimNegeri

Sidang kasus yang menjerat Habib Rizieq akan dilanjutkan pada Jumat, 26 Maret 2021 dengan agenda pemerikaan saksi-saksi.

Baca Juga: BWF Akhirnya Buka Suara, Mengaku Frustasi dan Menyesal Indonesia Harus Diusir dari All England

Baca Juga: Menjelang Ramadhan 2021, Kapolda Metro Jaya Melarang Kegiatan Sahur on The Road

Sebelumnya Habib Rizieq ditahan atas dugaan penghasutan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020 lalu.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler