Menjelang Ramadhan 2021, Kapolda Metro Jaya Melarang Kegiatan Sahur on The Road

- 20 Maret 2021, 20:10 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran saat memberikan keterangan terkait sikap hedonis di lingkungan Polri.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran saat memberikan keterangan terkait sikap hedonis di lingkungan Polri. //PMJ News/Muslim

MANTRA SUKABUMI - Menjelang ibadah puasa 2021 mendatang, Polda Metro Jaya akan melarang kegiatan Sahur On The Road selama bulan Ramadhan berlangsung.

Kapolda Metro Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menyatakan Sahur On The Road dilarang karena memicu keramaian yang seharusnya dihindari saat pandemi Covid-19.

Pelarangan Sahur On The Road ini disampaikan Fadil saat membuka acara peluncuran E-TLE Mobile di Lapangan Presisi Dirlantas Polda Metro Jaya pada Sabtu, 19 Maret 2021.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: BWF Akhirnya Buka Suara, Mengaku Frustasi dan Menyesal Indonesia Harus Diusir dari All England

"Ini perlu didiskusikan bersama agar bisa diantisipasi bersama. Kerumunan menjadi tantangan yang harus dihadapi dan harus mencari solusinya," ungkap Fadil dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Sabtu, 20 Maret 2021.

Dalam kesempatan tersebut, ia meminta seluruh jajarannya membuat kebijakan dengan mengadakan kajian yang komprehensif untuk mencegah kegiatan Sahur On The Road.

Fadil melanjutkan, jika diharuskan, anggota kepolisian menyelenggarakan sosialisasi kepada masyarakat terkait pencegahan kerumunan.

"Mungkin malam Sabtu dan malam Minggu ada kontrol di subuh atau pagi hari jam 12.00 sampai jam 05.00. Jadi sebagai kontrol masa transisi untuk fenomena sahur on the road," tuturnya.

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah