Soal Kasus Habib Rizieq, Mantan Ketua MK: Kita yang Diluar Tidak Usah Ikut Campur

23 Maret 2021, 18:03 WIB
Ibu-ibu pendukung Habib Rizieq Shihab penuhi halaman luar Pengadilan Negeri Jakarta Timur. /Antara Foto/Fauzan

MANTRA SUKABUMI - Penanganan kasus kerumunan yang tengah di jalani Habib Rizieq Sihab (HRS) kian menuai ragam tanggapan.

Kali ini, Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie turut ungkapkan pendapatnya mengenai kasus yang dialami Habib Rizieq tersebut.

Menurut Mantan Ketua MK Tersebut, bahwa dalam hal penanganan kasus yang dialami Habib Rizieq cukup percaya kepada majelis hakim yang menanganinya.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Rumah Rocky Gerung Disidak, Koleksi Lukisan Wanita dan Tanaman Hias Dibongkar Indy Rahmawati

"Pokoknya, percayakan saja lah kepada majelis hakim yang menangani perkara HRS." Ungkap Jimly, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter @JimlyAsshidiqqie, pada Selasa, 23 Maret 2021.

Lanjut Jimly menuturkan sesuai prinsip "ius curia novit", para hakim lebih tahu dari kita yg tidak menangani perkara tersebut.

Ia juga menambahkan setelah ada vonis nanti, dan belum ada kepuasan atas keputusan tersebut, bisa melakukan banding dan kasasi.

"Pada saatnya akan ada vonis yang diputus, kalau belum puas bisa banding&kasasi," tutur Jimly.

Baca Juga: Sangat Bahaya, Jangan Makan Pepaya Secara Berlebih karena Dapat Timbulkan Batu Ginjal

Selain itu juga ia menekankan bahwa kita yang hanya menyaksikan diluar tidak usah ikut campur dalam perkara tersebut.

"Kita yang di luar tidak usah ikut campur," tegas Jimly.

Tanggapi pernyataan Jimly tersebut, salah satu netizen turut serta memberikan pendapatnya kepada postingan jimly tersebut.

"Maaf Prof, tapi kita sebagai rakyat klau melihat kejanggalan-kejanggalan boleh kritik ya Prof?," tanya netizen tersebut.

Sebelumnya juga telah dikabarkan, bahwa sidang online dalam penanganan kasus kerumunan HRS tersebut telah dua kali digelar.

Kedua sidang yang telah digelar tersebut, selalu menemui kendala dalam penetapan hasil akhir perkara tersebut.

Setelah pada sidang pertama mengalami kendali sinyal, hingga pada sidang online keduapun temui kendala dalam putusannya.

Disisi Lain, Habib Rizieq inginkan sidang digelar secara offline, dengan menghadirkannya di ruang persidangan.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler