Demokrat Versi KLB Ditolak, Ibas Apresiasi Keputusan Kemenkumham

31 Maret 2021, 20:10 WIB
Menkumham Yasonna Laoly menolak pengajuan pengesahan Demokrat KLB Deli Serdang yang diketuai oleh Moeldoko.* /Tangkapan Layar YouTube/PUSDATIN OKe

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono atau yang akrab disapa Ibas mengapresiasi keputusan Kemenkumham tersebut.

Ibas mengatakan hal tersebut seraya mengucap syukur karena kebenaran dan keadilan masih berpihak kepada Partai Demokrat.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Soal KLB yang Ditolak, Febri Diansyah: Pinter Memang Langkah Kudanya, Tetep Saja Si Bapak yang Menang

"Syukur Alhamdulillah, kebenaran, kedaulatan, dan keadilan masih ada di negeri kita, setidaknya untuk Partai Demokrat," kata Ibas seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada Rabu, 31 Maret 2021.

Ibas selaku Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang mendukung perjuangan Partai Demokrat hingga saat ini.

Ia juga mengatakan, perjuangan Partai Demokrat tidak hanya berhenti sampai disini saja, Demokrat akan tetap konsisten mengawal dan memperjuangkan kepentingan rakyat Indonesia.

"Pekerjaan dan perjuangan kami masih panjang karena harapan rakyat perjuangan demokrat," kata Ibas.

Tak hanya itu, Ibas juga mengucapkan terima kasih pada pemerintah, kader Demokrat, simpatisan, dan insan pers.

Baca Juga: Targetkan Selesai Sebelum Lebaran 2021, Anies Baswedan Mulai Revitalisasi Kampung Kwitang Jakarta

Baca Juga: Soroti Kejanggalan Pelaku Terduga Teroris Masuk Mabes Polri, Mustofa Nahrawardaya: Nerobosnya Gimana?

Sebelumnya, dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB ditolak keras oleh Kemenkumham.

"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 Maret 2021 ditolak," kata Menkumham Yasonna Laoly saat jumpa pers secara virtual di Jakarta, Rabu, 31 Maret 2021.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen fisik permohonan tersebut, Yasonna mengatakan bahwa dokumen tersebut belum memenuhi beberapa kelengkapan.

Yasonna mengatakan, beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi tersebut yaitu tidak disertai mandat dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC). ***

 

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler