Eksepsi Habib Rizieq Shihab Ditolak, Luqman Hakim: Bersiaplah Menerima Semburan Diksi

6 April 2021, 13:23 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim. /ANTARA/HO-Aspri/am./

MANTRA SUKABUMI - Anggota DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim menyampaikan kepada hakim terkait penolakan eksepsi terdakwa Habib Rizieq Shihab

Dalam hal tersebut, Anggota DPR RI tersebut menyampaikan bahwa pak hakim harus siap di maki-maki karena telah menolak pembelaan Habib Rizieq Shihab

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Luqman Hakim melalui akun Twitter milik pribadinya @LuqmanBeNKRI pada Selasa 6 April 2021.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Berani Tolak Eksepsi Habib Rizieq Shihab, Anggota DPR RI: Hakim Harus Siap Dimaki

"Pak Hakim harus siap dimaki-maki karena berani menolak pembelaan Muhammad Rizieq Shihab (MRS)," tulis Luqman hakim, seperti dikutip mantrasukabumi.com dalam cuitan akun Twitter @LuqmanBeNKRI pada Selasa 6 April 2021.

Hasil tangkap layar akun Twitter @luqmanBeeNKRI @luqmanBeeNKRI

Tak hanya itu, Luqman hakim juga mengatakan bahwa hakim harus siap dengan semburan kata-kata yang tidak patut dilontarkan oleh pendukung Habib Rizieq Shihab.

"Bersiaplah menerima semburan diksi “dungu”, “goblok”, “pandir”, “kafir”, “pki”, dll, dari bot2 medsosnya," tulis selanjutnya

Menurut Habib Rizieq Shihab, eksepsi atau diksi-diksi representasi tersebut dari revolusi akhlak dan negara bersyariah.

Baca Juga: Kecam Yahya Waloni Doakan Qurash Shihab Cepat Mati, Zulfikar Akbar: Aku Siap Adu Pukul'

Baca Juga: Pergoki Elsa Bertemu Bu Mayang di Cafe, Nino Tahu Semuanya, Sinopsis Ikatan Cinta Episode Hari ini

Baca Juga: Innalillahi, Rizal Ramli Berduka: May He Rest in Peace

"Menurut MRS dan kawan-kawan, diksi-diksi itu representasi dari revolusi akhlak dan negara bersyariah," pungkasnya

Menurut informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Atas keputusan tersebut, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara. Majelis pun memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan para saksi.***

 

Editor: Fauzan Evan

Tags

Terkini

Terpopuler