Eksepsi Habib Rizieq Shihab Ditolak Majelis Hakim, Anggota DPR RI: Saya Minta Demi Keadilan, Bebaskan HRS

7 April 2021, 13:19 WIB
Eksepsi Habib Rizieq Shihab Ditolak Majelis Hakim, Anggota DPR RI: Saya Minta Demi Keadilan, Bebaskan HRS /ANTARA

MANTRA SUKABUMI - Anggota Komisi XI DPR RI, Refrizal meminta agar pemerintah membebaskan Habib Rizieq Shihab (HRS) dari kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menjeratnya.

Refrizal juga mempertanyakan apakah ketentuan kerumunan hanya berlaku bagi Habib Rizieq Shihab saja, dan meminta agar HRS dibebaskan.

Menurut Refrizal, permintaan pembebasan Habib Rizieq Shihab tersebut didasarkan demi keadilan.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Memanas, Anggota DPR RI Bela Prof Quraish Shihab, Pendukung Ustaz Yahya Waloni: Ente Bukan Penengah

Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR RI tersebut melalui cuitan di akun Twitter pribadi @refrizalskb miliknya.

“Apakah kerumunan berlaku hanya pada HRS?” ujar Refrizal, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari cuitan di akun Twitter @refrizalskb pada Rabu, 07 April 2021.

Demi keadilan, ujar Refrizal, dirinya menyampaikan permintaan agar Habib Rizieq Shihab dibebaskan dari perkara yang menjeratnya,

“Saya minta demi keadilan bebaskan HRS,” tegasnya.

Sementara itu, eksepsi dari terdakwa Rizieq Shihab atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus tes usap di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda putusan sela, Khadwanto dalam pertimbangannya mengatakan bahwa dakwaan JPU sudah sesuai ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP.

Baca Juga: Ruhut Sitompul ke Moeldoko: Bangga Melihat Peran Ketum Demokrat KLB Sibolangit yang Perhatian Terhadap NTT

Hal tersebut disampaikan oleh Khadwanto dalam persidangan lanjutan kasus Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Rabu, 07 April 2021.

"Eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum ditolak seluruhnya," kata Khadwanto, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antara News. 

Majelis Hakim menolak salah satu poin eksepsi terdakwa HRS, yaitu mengenai kewenangan PN Jakarta Timur untuk mengadili perkara yang terjadi di Bogor, Jawa Barat.

Berdasarkan penilaian Majelis Hakim, sebelum sidang dimulai, surat pelimpahan perkara telah dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta adan penunjukan Mahkamah Agung (MA) mengenai penunjukan pengadilan.

Selanjutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menetapkan pada 14 April 2021 untuk dilakukan sidang lanjutan pemeriksaan saksi dari JPU.

Baca Juga: Hati-hati, Gunakan Hp dengan Cara ini Dapat Sebabkan Kebutaan

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 7 April 2021: Gegara Andin, Al Harus Bujuk Mama Rosa Lagi

Adapun agenda dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur adalah untuk sidang lanjutan Rizieq Shihab atas perkara nomor 223, 224, serta 225, dengan agenda putusan sela oleh Majelis Hakim terhadap eksepsi terdakwa untuk kasus RS UMMI, Bogor.

Mengenai perkara nomor 223, hal itu terkait kasus tes usap RS UMMI dengan terdakwa mantan direktur utama rumah sakit tersebut, Dr Andi Tatat.

Sementara untuk perkara nomor 224, dan 225 yang juga masih mengenai hasil tes usap RS UMMI, dihadirkan dua terdakwa yaitu Rizieq Shihab dan dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas.***



Editor: Fauzan Evan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler