Bolehkah Disuntik Vaksin Covid-19 Saat Berpuasa Ramadhan? Begini Fatwa dari MUI dan Penjelasan dari Kemenkes

8 April 2021, 16:45 WIB
4 NarapidanaLansia di Lapas Perempuan Semarang Jalani Vaksinasi Covid-19 //Antara

MANTRA SUKABUMI – Umat Islam di seluruh dunia, termasuk Indonesia, sebentar lagi akan menyambut datangnya bulan suci Ramadhan.

Akan tetapi, ada hal yang berbeda dari bulan Ramadhan kali ini. Setelah melewati bulan Ramadhan tahun lalu di tengah pandemi Covid-19, tahun ini masyarakat Indonesia akan melewati bulan Ramadhan saat pemerintah sedang gencar melakukan program vaksinasi Covid-19 secara massal.

Oleh sebab itu, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat Indonesia; apakah boleh disuntik vaksin saat berpuasa Ramadhan?

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Tidak Pernah Shalat Tapi Rasulullah Jamin Masuk Surga, Simak Penjelasannya agar Tidak Sesat

Juru bicara Program Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Siti Nadia Tarmidzi mengatakan bahwa Kemenkes dan pihak-pihak terkait telah berdiskusi terkait program vaksinasi di bulan Ramadhan.

“Terkait semakin dekatnya bulan Ramadhan 2021 yang jatuh pada pertengahan April ini, Kemenkes dan pihak-pihak terkait telah berdiskusi secara seksama untuk terus melaksanakan vaksinasi di bulan Ramadhan,” katanya, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari postingan Instagram @kemenkes_ri pada Kamis, 08 April 2021.

Menurutnya, berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, penyuntikan vaksin Covid-19 saat berpuasa di bulan Ramadhan hukumnya boleh.

Baca Juga: Guru Besar UI: Saat Negara Sulit, yang Dibutuhkan adalah Tim Pembohong dan Tukang KLB Partai

“MUI juga telah mengeluarkan fatwa No. 13 yang menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa, dan boleh dilakukan umat Islam yang sedang berpuasa,” jelas dr. Siti Nadia Tarmidzi.

Fatwa MUI Nomor 13 tahun 2021 itu menyebutkan bahwa vaksinasi Covid-19 saat berpuasa Ramadhan boleh dilakukan, juga tidak membatalkan puasa orang yang divaksin.

Pada fatwa MUI tentang yang diterbitkan pada 16 Maret 2021 lalu itu disebutkan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa, sebab vaksin Covid-19 dimasukkan ke dalam tubuh melalui suntikan, bukan dikonsumsi melalui mulut ataupun dimasukkan ke dalam rongga tubuh lainnya.

Selain itu, Fatwa MUI itu juga menyebutkan bahwa vaksinasi tetap dilakukan baik untuk kalangan umat muslim yang sedang berpuasa, maupun umat non muslim.

Dengan ketentuan MUI tersebut, Kemenkes menyampaikan bahwa pelayanan vaksinasi Covid-19 akan tetap dijalankan di bulan Ramadhan.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Instagram @movreview

Tags

Terkini

Terpopuler