Soal Pengambilalihan TMII, Moeldoko Bantah Tudingan terhadap Presiden Jokowi

9 April 2021, 17:08 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko /Randhy Putra Nugraha/KSP

MANTRA SUKABUMI - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menekankan bahwa tidak benar informasi yang menyebutkan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) akan dikelola oleh yayasan baru yang dibentuk Presiden Joko Widodo.

"Saya ingatkan jangan lagi ada yang berpandangan nanti akan muncul yayasan baru yang dikelola Pak Jokowi. Itu pandangan primitif," ucap mantan Panglima TNI itu menegaskan.

Ia juga menegaskan bahwa TMII akan dikelola profesional oleh BUMN sektor pariwisata, setelah diambilalih Kementerian Sekretariat Negara dari Yayasan Harapan Kita.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Bentak Najwa Shihab Usai Ditanyai Kehadirannya Dibaiat ISIS Makassar, Munarman: Jangan Menggiring

"Itu akan dikelola secara profesional oleh BUMN bidang pariwisata. Itu yang ingin kita jelaskan agar persoalan TMII clear (jelas) dipahami dengan baik oleh masyarakat," kata Moeldoko, dalam jumpa pers di Kantor KSP di Jakarta, Jumat.

Dilansir mantrasukabumi.com dari ANTARA pada Jumat, 9 April 2021, ke depannya, TMII akan dikelola sebagai kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa, serta sarana wisata edukasi bermatra budaya nusantara.

Tak hanya itu, TMII juga akan dikelola agar mampu berkontribusi kepada penerimaan negara.

"TMII ke depan harus betul betul ditempatkan sebagai sebuah tempat yang memiliki nilai keekonomian, sosial budaya dan beragam nilai di dalamnya," ujarnya.

Pasalnya, Saat ini, setelah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII terbit, TMII akan dikelola oleh tim transisi yang dibentuk Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Perpres tersebut juga menjadi landasan hukum berakhirnya pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita sejak 1977 yang berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977.

Baca Juga: Info Cuaca BMKG, 10 Kota dan Provinsi ini Masih Dilanda Hujan dan Angin Kencang Besok Sabtu 10 April 2021

Baca Juga: Jokowi Bersandal Jepit, Warga NTT Mengintip Presiden dan Dijaga Ketat Ajudan

Dengan demikian, Tim transisi akan bekerja selama tiga bulan untuk memindahkan pengelolaan dari Yayasan Harapan Kita. Selama tiga bulan itu pula, Yayasan Harapan Kita wajib menyerahkan laporan pengelolaan aset negara itu.

Kemensetneg sejak 2016 telah memberikan pendampingan kepada manajemen pengelola TMII, dengan melibatkan tim Fakultas Hukum UGM dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut Moeldoko ads tiga rekomendasi yang diberikan ke Kemensetneg yaitu pengelolaan TMII oleh swasta, pengelolaan dengan skema kerjasama pemerintah, atau pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU).

"BPKP juga telah melihat, mengaudit perkembangan TMII. BPKP meminta Mensesneg untuk menangani. Dari pertimbangan itu maka keluarlah Perpres yang baru yakni Perpres 19/2021," pungkasnya.***

 

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler