Musni Umar Sindir Walikota Bogor Bima Arya, agar Baca Cuitan Twitter dr Eva Chaniago

16 April 2021, 08:40 WIB
Musni Umar Dukung Pemprov DKI Jakarta Bangun Tugu Sepeda di kawasan Sudirman /Twitter @musniumar/

MANTRA SUKABUMI - Rektor Universitas Ibnu Chaldun menyindir Walikota Bogor yakni Bima Arya, yang telah menjadi saksi persidangan Habib Rizieq Shihab beberapa waktu lalu.

Bima Arya dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai salah satu saksi dalam perkara hukum Habib Rizieq Shihab.

Musni Umar dalam cuitan dimedia sosialnya menyertakan cuitan dokter spesialis paru-paru yakni dr Eva Chaniago, dengan menuliskan bahwa untuk menambahkan pengetahuan Bima Arya.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Mumpung Bulan Ramadhan, Sempatkan 1 Menit dan Bacalah 1 Kali setelah Ashar, Rezeki Mengalir Deras, Kabul Hajat

"Untuk menambah pengetahuan Bima Arya, Walikota Bogor." ucap Musni Umar sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari cuitan akun twitternya @musniumar pada 16 April 2021.

Sementara dokter spesialis paru-paru yakni dr Eva Chaniago dalam cuitan diakun Twiteernya, menyatakan bahwa rekam medis adalah bersifat rahasia.

"Rekam Medis pasien rahasia, hanya dia yang boleh tahu, dan hanya izin dia orang lain diberi tahu, Kecuali pasien kritis yang tidak sadarkan diri serta hanya keluarga inti yg bisa diberi tahu," ujar dr Eva menbahkan.

Baca Juga: Mustofa Nahrawardaya Sebut Tidak Logis Gibran Rakabuming Raih Perhargaan

Sementara status Habib Rizieq Shihab saat itu adalah sebagai orang bebas, dan tidak terikat dengan apapun.

"Status beliau waktu itu manusia merdeka, tidak ada urusan sama siapapun." tutur dr Eva.

dr Eva Chaniago menyatakan keheranannya bahwa Bima Arya sebagai seorang Kepala Daerah tidak mengetahui aturan tersebut.

"Kok kepala daerah gini aja ngga ngerti ya," ucap dr Eva Chaniago dalam cuitannya diakun @SridianaEva pada 15 April 2021.

Seperti diketahui, dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa telah menyebarkan berita bohong.

 

Sehingga yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler