Sebut Kebijakan Pemerintah Bikin Bingung, Mardani Ali Sera: Mudik Dilarang tapi Pariwisata Dibuka

16 April 2021, 08:24 WIB
Politisi PKS, Mardani Ali Sera. /Dok. DPR.

MANTRA SUKABUMI - Politisi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS yakni Mardani Ali Sera menyoroti kebijakan pemerintah pusat.

Menurut Politisi senior PKS Mardani Ali Sera mengatakan bahwa kebijakan pemerintah pusat telah membuat bingung masyarakat, termasuk kepala daerahnya.

Mardani Ali Sera mengatakan pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait larangan mudik, tetapi menyarankan mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Mumpung Bulan Ramadhan, Sempatkan 1 Menit dan Bacalah 1 Kali setelah Ashar, Rezeki Mengalir Deras, Kabul Hajat

Selanjutnya kebijakan tentang pembukaan tempat wisata, disebutkan pemerintah seperti main kucing-kucingan dengan covid-19.

"Kebijakan pusat terus membuat bingung kepala daerah dan warga." ujar Mardani Ali Sera sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twiteernya @MardaniAliSera pada 16 April 2021.

Sebut Kebijakan Pemerintah Bikin Bingung, Mardani Ali Sera: Mudik Dilarang tapi Pariwisata Dibuka @MardaniAliSera

"Ingin melawan pandemi, warga dilarang mudik, tapi disarankan mudik sebelum tgl 6 Mei." ujar Mardani.

Baca Juga: Dua Kapal China Muncul di Selat Sunda, Roy Suryo: Apa Ada yang Salah dengan Penanggungjawaban Keamanan Negara

"Mudik ditutup pariwisata dibuka. Pemerintah mau kucing-kucingan dengan corona." pungkas Mardani.

Sebelumnya Pemerintah telah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021.

Perihal Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021.

Menyatakan tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 16 April 2021: Nino Bikin Aldebaran Marah, Elsa Dibuat Panik dengan Ancaman Riky

Melalui surat edaran tersebut pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran 2021 demi mencegah penularan virus Covid-19.

Selanjutnya, pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api pada 6-17 Mei 2021.

Sementara, ada pengecualian bagi orang-orang tertentu yang boleh melakukan perjalanan pada periode mudik dilarang, yaitu :

- Orang yang bekerja/perjalanan dinas (ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan ttd basah dan cap basah).
- Kunjungan keluarga sakit.
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
- Ibu hamil dengan 1 orang pendamping.
- Orang dengan kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping.
- Pelayanan kesehatan darurat.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler