Bolehkan Pembayaran Zakat Fitrah dengan Uang Tanpa Gunakan Bahan Pokok, Simak Penjelasannya

22 April 2021, 08:56 WIB
Ilustrasi zakat fitrah /Pixabay/ Mohd Syahideen Osman

MANTRA SUKABUMI - Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan bagi setiap jiwa baik lelaki maupun perempuan yang beragama islam.

Pembayaran zakat fitrah diharuskan dilaksanakan saat bulan Ramadhan, dan diwajibkan bagi yang mampu.

Zakat fitrah merupakan zakat yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana dijelaskan dalam hadist

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Tanggapi Hilangnya Kapal Selam Nanggala 402, Roy Suryo: Jangan Hilang Seperti Harun Masiku

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman baznas.go.id, pada Selasa, 20 April 2021, inilah ketentuan dan ukuran zakat fitrah pada bulan Ramadhan.

Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha 'kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau melihat perintahnya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat. ” ( HR Bukhari Muslim).

Baca Juga: Kritik Logo Baru KPK, Febri Diansyah: Dulu Pembuat Logo ini Berharap Korupsi Tidak Masuk ke Tubuh KPK

Zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.

Dengan berzakat akan membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat harus beragama Islam, serta hidup pada saat bulan Ramadhan.

Kewajiban mengeluarkan zakat fitrah juga harus memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Baca Juga: Lezat tapi Bahaya, Waspada Bagian Daging Ayam ini Sebaiknya Jangan Dikonsumsi karena Dapat Sebabkan Kanker

Salah satu ulama yaitu Syekh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha 'gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000, - / jiwa.

Baca Juga: Ketua DPP PSI Tsamara Amany Sebut Kamus Sejarah Dibuat oleh Muhadjir Effendy, Stop Fitnah Nadiem Makarim

Penyaluran zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga yang rentan mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.

Zakat Fitrah boleh ditunaikan sejak awal Ramadhan hingga paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

 Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Baznas

Tags

Terkini

Terpopuler