Tokoh Papua Christ Wamea Sebut Kasus Habib Rizieq Shihab adalah Politis dan Rekayasa

27 April 2021, 06:20 WIB
Tokoh Papua Christ Wamea Sebut Kasus Habib Rizieq Shihab adalah Politis dan Rekayasa./* /Tangkapan Layar Twitter @RosidinBrawija3

MANTRA SUKABUMI - Tokoh Papua yakni Christ Wamea selalu mengikutibperkembangan proses persidangan yang menimpa Habib Rizieq Shihab.

Menurut Christ Wamea bahwa kasus hukum yang menimpa Habib Rizieq Shihab atau HRS adalah sangat berbau politis.

Christ Wamea mengatakan Habib Rizieq Shihab kasusnya penuh rekayasa.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Prajurit TNI AL Datangi Polsek Kalasan Sleman Terkait Komentar Miring di Medsos Soal KRI Nanggala 402

"Kasus Pak HRS itu sangat Politis dan Penuh Rekayasa." ujar Christ Wamea sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitternya @PutraWadapi pada 27 April 2021.

Sebelumnya pentolan FPI Habib Rizieq Shihab kembali telah menjalani sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timu pada Senin 26 April 2021.

Agenda sidang saat itu masih pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Panas, Iis Dahlia Sebut Pelajaran Bahasa Indonesia Dewi Perssik Jelek, ini Balasan Menohok Depe

Sidang lanjutan terdakwa Habib Rizieq Shihab perkara 221 dan 226 Senin 26 April 2021 untuk pemeriksaan masih saksi dari JPU.

Habib Rizieq dihadirkan secara langsung dalam ruang sidang pengadilan, dan Sidang digelar secara offline dengan penerapan protokol kesehatan.

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, membandingkan masa isolasi kliennya dengan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN.

"Kemarin ada KTT ASEAN, apakah mereka isolasi? Nggak terlaksana," ujar Aziz saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl Dr Sumarno pada 26 April 2021.

Baca Juga: Muak dengan Kebijakan Pemerintah, dr Tirta: Sekarang Saya Hanya Perioritaskan Keluarga, Teman dan Pegawai Saya

Sementara Kadinkes DKI Akui Kasus Positif Corona Meningkat Usai Pernikahan Putri HRS
Aziz mengatakan, berdasarkan aturan, isolasi orang dari luar negeri harus dilakukan selama 14 hari. Dia menyinggung KTT ASEAN yang cuma digelar 3 hari.

Sebelumnya dalam persidangan, saksi yang merupakan Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan, Sundoyo, mengatakan warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang datang ke Indonesia harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari, Hal tersebut disebut sebagai suatu keharusan.

Dalam persidangan, Sundoyo menyebut, lamanya waktu 14 hari ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan No 313 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kedatangan WNI dan WNA dari Luar Negeri. Disebut masa inkubasi terjadi selama 5-6 hari.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 27 April 2021, Nino Murka pada Elsa, Papa Surya dan Mama Sarah Panik

Diketahui, dalam kasus ini Habib Rizieq didakwa melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi virus Corona (COVID-19). Penghasutan ini disebut terjadi pada saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

Habib Rizieq juga disebut tidak melakukan isolasi mandiri usai kepulangannya dari Arab Saudi. Rizieq justru langsung menuju kerumunan dan mengadakan kegiatan.***

 

Editor: Robi Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler