Munarman Sulit Ditemui Kuasa Hukumnya, Fadli Zon: Mempertontonkan Kekuasaan Bukan Penegakan Hukum

30 April 2021, 03:45 WIB
politisi asal Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Fadli Zon* /Youtube/Fadli Zon Official

 

MANTRA SUKABUMI - Pasca penangkapan Munarman beberapa hari lalu, kuasa hukum eks sekum FPI ini menyebut sulit bertemu dengan kliennya.

Menurut tim kuasa hukum Munarman sebut ada prosedur hukum yang dilanggar oleh aparat jika kliennya tidak diberi akses bertemu kuasa hukumnya.

Menanggapi pernyataan kuasa hukum Munarman, Fadli Zon menilai, apa yang terjadi pada Tim Kuasa Hukum Munarman tersebut merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan tindakan berlebihan yang mempertontonkan kekuasaan.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Soal Partai Ummat Amien Rais, Jansen: Hormat, Jendral saja Belum Tentu Mampu, Malah Milih Jalan Begal

"Ini jelas pelanggaran HAM, berlebihan dan mempertontonkan kekuasaan bukan penegakkan hukum," cuit Fadli Zon, dikutip mantrasukabumi.com, dari akun twitternya, Jum'at, 30 April 2021.

Fadli Zon mengimbau aparat penegak hukum untuk memberikan akses pada Tim Kuasa Hukum dan keluarga Munarman untuk memberi bantuan hukum dan makanan, mengingat ini masih bulan suci Ramadhan.

"Berilah akses pada pengacara dan keluarga untuk memberi bantuan hukum dan juga makanan atau minuman. Ini bulan suci Ramadhan," kata Fadli Zon.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Munarman, M Hariadi Nasution mengatakan bahwa pihaknya sulit untuk menemui kliennya di Polda Metro Jaya setelah penangkapan yang bersangkutan di kediaman pribadinya pada Selasa, 27 April 2021.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Hari ini 30 April 2021, Ricky Takuti Elsa dengan Kehadirannya, Mama Sarah Makin Penasaran

"Hingga saat ini, kami sebagai kuasa hukum mengalami kesulitan untuk bertemu dengan klien kami," kata M Hariadi Nasution, melalui pesan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Rabu, 28 April 2021.

Menurut Tim Kuasa Hukum Munarman yang memperkenalkan diri sebagai Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (TAKTIS), ada prosedur hukum yang akan dilanggar oleh pihak aparat jika Munarman tidak diberi akses ke pengacaranya.

M Hariadi Nasution menjelaskan, berdasarkan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP, Munarman seharusnya mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum yang dipilihnya sendiri, terlebih ancaman pidana yang dituduhkan padanya di atas 5 tahun sehingga wajib mendapatkan bantuan hukum.

M Hariadi Nasution juga menilai, cara-cara penangkapan Tim Densus 88 terhadap Munarman telah melanggar prinsip-prinsip HAM.

Dia menjelaskan, penangkapan yang dilakukan terhadap Munarman dengan cara menyeret paksa dari kediamannya, kemudian menutup mata yang bersangkutan saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya, telah menyalahi prinsip hukum dan HAM.

Baca Juga: Guru Honorer Kabupaten Sukabumi Lumpuh Usai di Vaksin Covid-19, Simak Penjelesannya

Hal itu dijelaskan dalam Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

M Hariadi Nasution juga menilai bahwa cara-cara paksaan semacam itu tidak perlu dilakukan oleh kepolisian karena Munarman adalah orang yang taat dan mengerti hukum.

Pihaknya juga sangat menyesalkan langkah kepolisian yang tidak melayangkan surat panggilan kepada Munarman sebelum terjadinya penangkapan.

"Dengan demikian, apabila dipanggil secara patut pun klien kami pasti akan memenuhi panggilan tersebut. Akan tetapi, hingga terjadinya penangkapan terhadap klien kami tidak pernah ada sepucuk surat pun diterima klien kami sebagai panggilan," kata M Hariadi Nasution.***

 

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler