Adanya Foto Jokowi Maruf di Konferensi Pers KPK, Febri Diansyah: Bagaimana Aturan Pemasangan Simbol Negara

6 Mei 2021, 14:15 WIB
Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mempertanyakan konpers yang digelar KPK baru-baru ini. Pasalnya, ada penambahan unsur lain di samping lambang negara.* /Twitter.com/@febridiansyah

MANTRA SUKABUMI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggelar Konferensi pers, ada hal baru dan tidak biasanya, dari inilah sangat berbeda dimata manta jubirnya Febri Diansyah.

Perlu Anda Ketahui bahwa adanya foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin yang ditempatkan dibelakang saat Konferensi Pers KPK merupakan hal baru.

Biasanya saat dilakukan konferensi pers KPK foto latar belakang itu hanya logo lembaga tersebut, dari hal ini Febri Diansyah mempertanyakan terkait pemasangan foto Presiden dan Wapres.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Sebut TWK Bukan untuk Kerdilkan KPK, Netizen: Lumayan Juga Usaha Ente

Bahak Mantan Jubir KPK Febri Diansyah yang kini aktif sebagai penggiat anti Korupsi mempertanyakan terkait peraturan pemasangan simbol-simbol Negara.

Febri Diansyah selanjutnya, menjelaskan terkait aturan penempatan foto Presiden dan Wakil Presiden yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

"UU No. 24 Tahun 2009 pada Pasal 55 mengatur penempatan Foto Presiden & Wapres sejajar tapi lebih rendah dari Lambang Negara.Lambang Negara itu apa? Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika," tulis Febri Diansyah sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Twitter @febridiansyah pada Kamis, 6 Mei 2021.

Selanjutnya Febri Diansyah mempertanyakan terkait lambing lembaga yang menurutnya dalam UU tidak menyebutkan logo lembaga akan tetapi lambang Negara.

Baca Juga: Terungkap, Armand Maulana Pernah Sembunyikan Pernikahannya Selama 4 Tahun, dan Tak Akui Dewi Gita sebagai Istr

Tidak hanya itu Febri Diansyah mengungkapkan bahwa sejak dulu di ruang konferensi pers tersebut hanya terdapat logo lembaga saja tidak ada foto Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin.

"Jadi, UU tidak menyebut logo lembaga. Tapi Lambang Negara. Sebelumnya di ruang konpers memang tidak ada foto Presiden dan Wapres, termasuk di era Pimpinan sekarang yang dilantik sejak Desember 2019 lalu," tulis Febri Diansyah.

Akan tetapi menurut Febri Diansyah dari dulu di ruangan-ruangan KPK terdapat lambing Negara, foto Presiden dan Wakil Presiden.

Tidak hanya membicarakan lambing Negara dan foto Presiden dan Wakil Presiden, mantan Jubir KPK Febri Diansyah juga menyinggung pemasangan bendera merah putih.

"Demikian juga tentang penggunaan Bendera. Pada Pasal 16 (2) UU No. 24/2009, diatur: Dalam pertemuan atau rapat yang menggunakan Bendera Negara: b. apabila dipasang pada tiang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan pimpinan rapat atau mimbar," tulis Febri Diansyah.

Baca Juga: Gus Nadir Jengkel Soal TWK KPK Sebut Ada Unsur Radikal, Ferdinand: Publik Jangan Mau Dibohongi

Dalam hal ini selanjutnya Febri Diansyah menyentil pertemuan atau konferensi pers yang menunjukan tampilan baru tersebut.

"Jadi apa maksud tampilan baru konpers tersebut? Saya ga tahu. Yang lebih penting, selain menempatkan simbol secara benar, semoga kita bisa laksanakan cinta tanah air dan kebangsaan jauh lebih dalam dibanding slogan dan bungkus," tulis Febri Diansyah.

Selanjutnya Febri Diansyah menyebutkan bahwa memberantas korupsi adalah salah satu bukti cinta tanah air yang sesungguhnya.

Baca Juga: Info BMKG, Cuaca Jaksel Sore ini Kamis 6 Mei 2021 Berpotensi Hujan dengan Suhu Capai 30 Derajat Celsius

"Tapi jika teman-temen menemukan aturan yang lain tentang penempatan Lambang Negara, Bendera dan Foto Presiden dan Wapres, silahkan ditambahkan. Semoga bisa memperkaya diskusi," tulis Febri Diansyah.

Dalam cuitan terakhirnya Febri Diansyah menyadari bahwa setiap simbol Negara yang terlihat, tertanam dalam sikap dan pikiran harus dan wajib dihormati.

Hanya sebagai informasi bahwa pemasangan foto Presiden dan Wapres ini dilakukan saat KPK sedang melakukan konferensi pers mengenai hasil tes wawasan kebangsaan (TWK), untuk pegawai sebagai salah satu syarat alih status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), pada Rabu, 5 Mei 2021.***

Editor: Robi Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler