Kabar Gembira Buat Peserta Didik, Kemdikbud Bagikan 15GB Kuota Internet Gratis Telkomsel Indosat dan Tri

13 Mei 2021, 21:58 WIB
Jangan Ganti Nomer HP Anda, Agar Bantuan Kuota Internet Gratis 2021 Bakal Cair Maret Tahun Ini /Instagram @kemdikbud.ri//

MANTRA SUKABUMI – Kabar gembira buat para peserta didik di seluruh Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kembali bagikan 15GB Kuota Internet gratis.

Kuota Internet gratis 15GB ini untuk provider Telkomsel, Indosat, dan Tri, dan sudah disalurkan pada bulan ini oleh Kemendikbud bagi peserta didik dan pendidik.

Perlu diingat, bantuan kuota internet gratis dari Kemdikbud 2021 tidak akan dilanjutkan, karena ini yang terakhir, sebab ada wacana tahun ajaran baru akan dilakukan pembelajaran offline.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Victor Yeimo Terancam Hukuman Seumur Hidup, Natalius Pigai: Polisi Perlu Kehati-hatian

Untuk mengetahui apakah sudah mendapatkan kuota internet gratis 15 GB dari Kemdikbud, bisa dengan cara mengecek notifikasi SMS atau melalui aplikasi yang disediakan oleh provider Telkomsel, Indosat, dan Tri.

Kabar baik dari kuota internet gratis ini penggunaannya tidak dibagi-bagi seperti yang telah berlaku pada tahun lalu, kali ini semuanya menjadi kuota umum.

Meskipun begitu kuota ini tidak bisa digunakan untuk beberapa aplikasi seperti Instagram, Facebook, TikTok, Twitter, serta aplikasi yang telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi atau Kemenkominfo.

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi Kemdikbud, sedangkan untuk rincian bantuan kuota internet gratis, yaitu sebagai berikut:

- Peserta Didik Jenjang PAUD: 7GB/bulan

- Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: 10GB/bulan

- Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah: 12GB/bulan

- Dosen dan Mahasiswa: 15 GB/bulan.

Selanjutnya dijelaskan juga, mengenai persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan kuota internet gratis dan menyesuaikan dengan kriterianya, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Hukum Ziarah Kubur di Hari Raya Idul Fitri, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

- Pertama peserta didik harus terdaftar di aplikasi Dapodik

- Memiliki atau menggunakan nomor HP yang aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.

Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif

- Memiliki nomor ponsel aktif.

Mahasiswa

- Terdaftar di aplikasi PDDikti

- Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree)

- Memiliki nomor ponsel aktif.

Dosen

- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif

- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)

- Memiliki nomor ponsel aktif.

Perlu diketahui bahwa Kemendikbud menyalurkan bantuan kuota internet gratis untuk peserta didik, pendidik, dan tenaga pendidik untuk menunjang dan membantu dalam proses pembelajaran online yang diberlakukan selama pandemi Covid-19.

Bagi yang menerima bantuan kuota internet gratis dari November sampai Desember 2021, akan otomatis langsung mendapatkannya namun itu juga bagi nomornya yang masih aktif sampai sekarang.

Baca Juga: Joe Biden ‘Diserbu’ Netizen Pendukung Palestina, Gedung Putih Kecam Keras Serangan Hamas ke Israel

Terkecuali bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga pendidik yang pernah mendapatkan kuota internet gratis namun tidak digunakan sampai habis.

Dengan adanya wacana yang akan mengembalikannya pendidikan secara offline atau berlangsung secara tatap muka oleh pemerintah, maka bantuan kuota internet gratis ini menjadi yang terakhir.

Akan tetapi itu semua melihat bagaimana perkembangan kasus Covid-19 yang selama ini masih belum ada ujungnya meski pemerintah terus berjuang untuk mengakhiri ini semua.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler