BLT BPJS Ketenagakerjaan akan Cair Kembali Setelah Lebaran

14 Mei 2021, 08:30 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Februari 2021, /ilustrasi/iNSulteng.com

MANTRA SUKABUMI – Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan akan cair kembali setelah lebaran.

Kabar terkait BLT atau BSU menjadi kabar gembira untuk para karyawan di seluruh Indonesia, terutama bagi mereka yang memegang kartu BPJS Ketenagakerjaan.

BLT atau BSU akan disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan, kepada pekerja atau buruh, sedangkan besaran uang yang akan diterima penerima BPJS Ketenagakerjaan yaitu sebesar Rp1,2 juta.

 Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Kompak, Musni Umar dan Said Didu Semprot Ali Mochtar Ngabalin, Jaga Kata dan Perbuatan

Hal ini disampaikan oleh Aswansyah selaku Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker mengatakan bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan bakal kembali cair.

"Nanti setelah lebaran (Cair)," ucap Aswansyah baru baru ini.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari Permenaker pada Jumat, 14 Mei 2021. Bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan bantuan ini pada tahun 2020, uang yang diterima pekerja sebesar Rp2,4 juta yang disalurkan dalam dua termin.

Adapun kriteria pekerja atau buruh yang akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan yaitu bagi mereka yang memiliki pendapatan di bawah Rp5 juta dan sudah terdaftar.

Baca Juga: Victor Yeimo Terancam Hukuman Seumur Hidup, Natalius Pigai: Polisi Perlu Kehati-hatian

Berikut kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yaitu sebagai berikut:

Jika melihat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Permenaker) Nomor 14 tahun 2020 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji Bagi Pekerja atau buruh untuk penanganan dampak pandemi Covid-19, adapun persyaratannya yaitu sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;

 - terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS TK yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

Baca Juga: Ayya Renita Sampaikan Ucapan Hari Raya Idul Fitri, Gaun Pemain Ikatan Cinta Mis Kiki Dipertanyakan

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS TK

 - Pekerja atau Buruh penerima Upah;

 - Memiliki rekening bank yang aktif;

 - Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS TK.***

 

Editor: Robi Maulana

Sumber: Permenaker Nomor 14 Tahun 2020

Tags

Terkini

Terpopuler