Soal Pasal Penghina Presiden dan DPR yang Dapat Dipenjara, Hilmi Firdausi Pertanyakan Soal Penghina Ulama

8 Juni 2021, 06:43 WIB
Soal Pasal Pengiha Presiden dan DPR yang Dapat Dipenjara, Hilmi Firdausi Pertanyakan Soal Penghina Ulama /Instagram.com/@hilmi28

MANTRA SUKABUMI - Indonesia kembali diramaikan dengan penghina Presiden dan DPR yang dapat dipenjarakan.

Sebagaimana dalam peraturan terbaru, penghina Presiden dan DPR akan dikenakan hukuman hingga 4,5 tahun penjara.

Tanggapi tentang penghina Presiden dan DPR tersebut, Hilmi Firdausi bandingkan dengan penghina ulama di sosial media.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Baca Juga: Denise Chariesta Sebut Dewi Persik Host Tidak Netral, DP: Baik-baik Lo Kalo Mu Kenal Gue

"Menghina presiden di sosmed dihukum 4,5 tahun penjara. Menghina DPR 2 tahun penjara," ucap Hilmi Firdausi sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitternya, pada Selasa, 8 Juni 2021.

"Kalau menghina ulama di sosmed ?," tanya Ustad itu.

Ia juga mempertanyakan penjelasan soal yang dimaksud dengan penghinaan tersebut, sehingga tidak disamakan dengan kritik.

"Btw, tolong dijelaskan juga menghinanya itu sperti apa? Jangan nanti kritik disamakan dengan menghina" ungkapnya.

"Bahaya negeri ini kalau orang tidak berani lagi kritis karena takut dipenjara," pungkasnya.

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman PMJ News pada Senin, 7 Juni 2021 berikut isi Pasal 353 RUU KUHP:

(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Baca Juga: Jadwal Acara TV NET Selasa 8 Juni 2021, Ada Serial Baru Hotel Del Luna

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Sementara itu, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 354 RUU KUHP, ancaman akan diperberat jika menghina lewat media sosial. Berikut bunyi lengkap Pasal 354 RUU KUHP:

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Hukuman penghinaan menjadi lebih berat maksimal 3 tahun penjara apabila menimbulkan kerusuhan. Hal itu tertuang dalam Pasal 240 KUHP:

Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Sementara untuk penghinaan terhadap pemerintah lewat media sosial dan menimbulkan kerusuhan, hukumannya diperberat lagi maksimal menjadi 4 tahun penjara.

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," demikian bunyi Pasal 242 RUU KUHP.

Baca Juga: Tanggapi Megawati dan Prabowo di Peresmian Patung Bung Karno, Rocky Gerung Singgung Soal Pemilu 2024

Selain mengancam penghina pemerintah, RUU KUHP mengancam penghina Presiden/Wakil Presiden di media sosial dengan hukuman 4,5 tahun penjara. Ancaman ini paling tinggi dalam delik menghina pemerintah/lembaga negara. Hal itu tertuang dalam Pasal 219 RUU KUHP:

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. ***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler