MANTRA SUKABUMI - Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mendoakan agar hakim menjatuhkan vonis kepada Habib Rizieq sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ferdinand mengatakan, jika pun tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maka akan menjadi panjang masalah ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri menuntut mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) dengan tuntutan 6 tahun penjara.
Baca Juga: Memanas, Jawab Ucapan JK, Rizal Ramli: Yang Dipecat Gus Dur Itu Jusuf Kalla Karena Main Impor Beras
Ferdinand menegaskan, dirinya yakin Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki pertimbangan yang kuat serta data fan bukti-bukti persidangan.
"Tuntutan 6 tahun itu keras, berat dan Jaksa Penuntut Umum pasti punya pertimbangan yg tentu kuat dengan dakta dan bukti2 persidangan," tulis Ferdinand seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter miliknya pada Minggu, 13 Juni 2021.
"Semoga Hakim menjatuhkan hukuman maksimal sesuai tuntutan JPU. Jikapun tidak, ini akan panjang mainnya..!!," lanjutnya.
Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka dalam kasus swab test di Rumah Sakit UMMI Bogor dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Baca Juga: Ustadz Yusuf Mansur Sebut NU dan Muhammadiyah Tolak Pajak Sembako: Masa Iya Jalan Terus
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, Habib Rizieq dituntut dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan tuntutan 6 tahun penjara.
Jaksa menilai Habib Rizieq terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI Bogor.
"Terdakwa Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong secara dengan sengaja hingga timbulkan keonaran," ujar Jaksa saat membacakan tuntutan pada Kamis, 3 Juni 2021 lalu.***