Tanggapi Pekerja Harus Bisa Bahasa Mandarin, Alvin Lie: Pemerintah Harus Turun Tangan

14 Juni 2021, 20:36 WIB
Tanggapi Pekerja Harus Bisa Bahasa Mandarin, Alvin Lie: Pemerintah Harus Turun Tangan./ /Instagram/@alvinlie21

 

MANTRA SUKABUMI - Anggota Ombudsman Alvin Lie turut mengomentari syarat pelamar yang harus bisa berbahasa mandarin.

Menurut Alvin Lie UU no 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambng negara dan lagu kebangsaan masih berlaku.

Alvin Lie menuturkan bahwa seharusnya orang asing yang belajar bahasa Indonesia, ini malah warga Indonesia yang harus bisa bahasa mandarin.

Baca Juga: PT Shopee International Indonesia Buka Lowongan Kerja Terbaru Juni 2021 di Jakarta untuk Lulusan SMA

Baca Juga: Lesti Kejora Pamer Potret Kebersamaan dengan Bridesmaid, Foto Arafah Rianti jadi Sorotan: Kasian Ada Jomblo

"Setahu saya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, masih berlaku," ucap Alvin Lie sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitternya @alvinlie21 pada 14 Juni 2021.

"Orang mau bisnis di Indonesia tidak bisa bahasa Indonesia, malah warga kita yg dipaksa belajar bahasa mereka," tambah Alvin Lie.

"Ayo Pemerintah turun tangan," seru Alvin Lie.

Sebelumnya heboh persyaratan pelamar kerja harus bisa bahasa mandarin di Kutai Timur.

Hal itu pun mengundang reaksi dari sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim salah satunya Wakil Ketua Komisi D, Agusriansyah Ridwan.

Agusriansyah menilai persyaratan bahasa mandarin yang dipersyaratkan oleh PT Kobexindo dalam merekrut karyawan dinilai merupakan akal-akalan pihak perusahaan untuk menyingkirkan tenaga kerja lokal, agar bisa mendatangkan tenaga kerja asing.

Bahkan persyaratan itu juga disebut sebagai penjajahan model baru, yang dilakukan negara lain ke Indonesia.

Baca Juga: 9 Tanda Nyata Pria yang Tak Akan Pernah Berhenti Mencintaimu, Selalu Bilang Cantik Dihadapanmu Salah Satunya

Kalau perusahaan mensyaratkan tenaga kerja harus bisa bahasa Mandarin, maka ini namanya penjajahan model baru atau jenis imperialisme baru.

Sama saja mereka menutup akses tenaga kerja dari Kutai Timur untuk ikut bekerja di perusahaan tersebut.

Menurutnya, negara ini, khususnya Kutai Timur, menyambut baik kedatangan investor, dengan harapan saling menguntungkan.

Investor mencari untung dengan mengelola sumber daya alam, sementara orang daerah ikut bekerja di sana.

Baca Juga: Sebuah Roket Jatuh usai Meluncur Melewati Langit Indonesia dan Malaysia, Cek Faktanya

Kalau mungkin syaratnya bahasa Inggris, yang memang sudah menjadi bahasa internasional, itu masih masuk akal. Tapi kalau bahasa Mandarin, itu tidak masuk akal.

Ini pakai logika terbalik, karena seharusnya para investor yang menyesuaikan diri, karena mereka masuk wilayah Indonesia.

Ini jelas pelanggaran UUD 45. Memang di UU Omnibus Law, perusahaan hanya mensyaratkan perusahaan hanya memberitahu pemerintah untuk menggunakan tenaga kerja asing, tanpa menyebut batasannya.

Selain itu, pihaknya juga meminta Disnaker Kutim untuk segera menyampaikan ke PT Kobexindo agar rekrutmen dengan syarat bahasa Mandarin harus segera ditiadakan.

Jika pihak perusahaan masih tetap ngotot untuk memberlakukan itu, maka pihaknya meminta kepada pimpinan DPRD Kutim untuk segera mengadakan rapat paripurna serta membuat tim panja untuk menginvestigasi. ***

 

 

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler