MANTRA SUKABUMI - Akhir-akhir ini masyarakat dihebohkan dengan dukung Jokowi 3 Periode yang digagas M Qodari.
Banyak pihak dan tokoh menyampaikan ketidaksetujuannya. Karena itulah kemudian muncul tagar #TangkapQodari.
Menanggapi hal itu, Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Henry Subiakto mengatakan pendapat tidak bisa dilarang apalagi dihukum.
Baca Juga: Ramai Qodari Dukung 3 Periode, Secara Mengejutkan Natalius Pigai Sarankan Ini pada Jokowi
Henry menegaskan sebuah pendapat meskipun tidak menyenangkan dan berbahaya sekalipun itu bukan kejahatan.
Hal tersebut disampaikan Henry melalui akun Twitter pribadinya menanggapi tagar #TangkapQodari yang ramai di media sosial.
"Pendapat itu walau tdk menyenangkan, dianggap salah, ngawur, ataupun berbahaya sekalipun, itu bkn kejahatan," tulis Henry dikutip mantrasukabumi.com pada Senin, 21 Juni 2021.
Karena bukan kejahatan lanjut Henry, pendapat tidak bisa dilarang apalagi diancam hukuman.
Baca Juga: Qodari Dukung Jokowi 3 Periode, Mahfud MD Berikan Jawaban Menohok: Maksimal 2 Periode Saja
Henry Subiakto bahkan menambahkan jika pendapat merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin undang-undang.
"Pendapat tdk bisa dilarang. Apalagi diancam hukuman. Pendapat itu hak konstitusional," lanjutnya.
Menurut Henry, yang dilarang adalah menuduh atau memfitnah secara personal dan menyebar kebencian SARA.
"Yg dilarang adalah menuduh/atau memfitnah scr personal dan menyebar kebencian SARA," pungkasnya.***