Jelang Putusan Vonis Habib Rizieq Shihab, Ruhut Sitompul Sampaikan Pesan: Hati Boleh Panas Tapi Kepala Dingin

24 Juni 2021, 05:38 WIB
Politisi PDIP Ruhut Sitompul. //Tangkap Layar/Najwa Shihab//

MANTRA SUKABUMI - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Ruhut Sitompul menyampaikan pesan menjelang vonis Habib Rizieq Shihab.

Ruhut meminta pihak yang pro dan kontra terhadap mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq itu untuk menunggu putusan pengadilan.

Tak hanya itu, Ruhut juga meminta seluruh pihak agar menahan diri serta menghormati apapun keputusan pengadilan.

Baca Juga: Air Mata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Tak Berhenti Mengalir: Dia Minggu Lalu Sehat Pak

Baca Juga: Titi Kamal Bagikan Foto Saat Bayi Bersama Kedua Orangtuanya, Netizen: Om Kamal Ayah yang Luar Biasa

Hal tersebut disampaikan Ruhut Sitompul menanggapi sidang putusan terhadap Habib Rizieq Shihab yang akan dilaksanakan hari ini Kamis, 24 Juni 2021.

"Mohon dari ke 2 Kelompok yg Pro dan Kontra menunggu besok Putusan Pengadilan HRS tetap menahan diri tolong hormati apapun keputusannya," tulis Ruhut.

Dirinya bahkan meminta masyarakat untuk membantu pihak kepolisian dan TNI untuk mengamankan jalannya persidangan.

"dan bantu Polisi sebagai Kamtibmas dan TNI sebagai pengamanan," pintanya.

Ruhut juga menambahkan jika Indonesia merupakan negara hukum, sehingga semuanya harus patuh terhadap putusan hakim.

“Hati boleh Panas Kepala tetap dingin” ingat Indonesia Negara Hukum MERDEKA," pungkasnya.

Baca Juga: Mengharukan, Anies Baswedan Bagikan Momen Pemakaman 180 Pasien Covid-19 yang Menyayat Hati

Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab akan menghadapi sidang putusan dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong terkait hasil tes PCR di Rumah Sakit atau RS Ummi Bogor, Jawa Barat, pada hari ini Kamis, 24 Juni 2021.

Selain Habib Rizieq, menantunya Muhammad Hanif Alatas serta Direktur Utama Rumah Sakit Ummi, Andi Tatat, juga akan menghadapi sidang putusan.

Sebelumnya, dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Habib Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara dan denda 20 juta rupiah.***

Editor: Andriana

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler