Dirasa Tak Adil Hukum Habib Rizieq 4 Tahun, Fadli Zon: Divonis dengan UU Produk 1946 Warisan Belanda

24 Juni 2021, 16:52 WIB
Dirasa Tak Adil Hukum Habib Rizieq 4 Tahun, Fadli Zon: Divonis dengan UU Produk 1946 Warisan Belanda./* /Instagram @fadlizon

 

MANTRA SUKABUMI - Elit Gerindra, Fadli Zon menanggapi vonis hukuman yang dijatuhkan pada Habib Rizieq Shihab.

Fadli Zon merasa bahwa vonis 4 tahun yang dijatuhkan hakim pada Habib Rizieq Shihab tidaklah adil.

Bahkan menurut Fadli Zon banyak kebijakan dan keputusan yang tidak adil menimpa Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Fadli Zon: Pernyataan Sri Mulyani Saking Lucunya, hingga Bisa Tingkatkan Imunitas

"Banyak kebijakan dan keputusan yang tak adil pada HRS," cuitnya seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @fadlizon pada Kamis, 24 Juni 2021.

Cuitan fadli Zon./* Twitter.com

"Termasuk divonis dengan UU produk 1946, warisan Belanda," ujarnya.

Fadli Zon memandang bahwa konteks UU produk 1946 sudah jauh berubah dengan keadaan kini, khususnya kasus Habib Rizieq ini.

Diakhir Fadli Zon pun mendoakan Habib Rizieq agar senantiasa diberi kemudahan dalam perjuangannya.

"Konteksnya pun sudah jauh berubah. Semoga HRS diberi kemudahan memperjuangkan kebenaran dan keadilan," tandasnya.

Habib Rizieq Shihab dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

Putusan Habib Rizieq Shihab tersebut dibacakan Khadwanto selaku Hakim Ketua.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujarnya seperti dilihat mantrasukabumi.com dari tayangan online Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis 24 Juni 2021.

Habib Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," sambung hakim.

Hakim mengatakan bahwa Habib Rizieq Shihab terbukti menyiarkan berita bohong.

Pasalnya, dalam video yang diunggah Youtube RS UMMI, Habib Rizieq menyatakan dirinya sehat.

Padahal, menurut hakim, saat itu dia statusnya reaktif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.***

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler