Papua Kembali Memanas, Dandhy Laksono: Politikus Jakarta Miskin Inovasi dan Mabuk Nasionalisme Sempit

27 Juni 2021, 08:10 WIB
Dandhy Laksono sebut Papua memburuk karena politikus Jakarta miskin inovasi /PR/Siska Nurmala

MANTRA SUKABUMI - Pendiri WatchdoC yang juga sutradara film dokumenter Sexy Killers Dandhy Dwi Laksono kembali angkat bicara terkait Papua.

Menurut Dandhy Laksono, keadaan situasi yang memburuk di Papua karena para politikus di Jakarta miskin inovasi.

Selain itu, Dandhy menambahkan para politikus itu mabuk nasionalisme sempit dan tidak mengambil terobos.

Baca Juga: Biodata dan Profil Najwa Shihab, Presenter Cantik yang Dituduh Corong Globalis oleh Jerinx SID

Baca Juga: Waspada, Berikut Tanda Kiamat Menurut Pendiri NU, Salah Satunya Munculnya Pemimpin Munafik dan Fasik

"Situasi Papua terus memburuk karena politikus di Jakarta miskin inovasi, mabuk nasionalisme sempit, dan tak cukup cerdas mengambil terobosan politik," tulis Dandhy di akun Twitter pribadinya.

"Menyerahkan urusan Papua pada para serdadu yang 50 tahun tak membawa perubahan apa-apa," lanjutnya.

Hal itu disampaikan Dandhy Laksono menanggapi peringatan TPNPB yang meminta rakyat sipil meninggalkan wilayah konflik.

Menurut TPNPB, aparat TNI dan Polri tidak bisa menjamin keselamatan rakyat sipil di tanah Papua.

"Lagi-lagi TPNPB Ingatkan Rakyat Sipil untuk meninggalkan wilayah konflik di Papua," tulis akun @SPapuana.

"Karena Aparat TNI-POLRI tidak bisa menjamin keselamatan rakyat sipil yang mencari makan diatas Tanah Papua," lanjutnya.

Baca Juga: Bela Habib Rizieq, Aktivis Non Muslim Ini Marah Ulama Dikriminalisasi dan Desak Pejabat Ini Ditindak

Seperti diketahui sebelumnya, nama Dandhy dikenal sebagai sutradara film dokumenter Sexy Killers.

Film ini sempat ramai karena menyebut beberapa politikus terlibat dalam kerusakan lingkungan akibat industri pertambangan perusahaan miliknya.

Dandhy Laksono juga pernah menjadi tersangka karena cuitannya soal kerusuhan di Jayapura dan Wamena, Papua beberapa waktu lalu.

Dandhy ditangkap karena diduga melanggar Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana.***

Editor: Andriana

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler