Angkat Bicara Pasal Penghinaan Presiden, Sudjiwo Tedjo Berikan Pujian Pada Tokoh NU Ini: Jadi Landasan Rasaku

1 Juli 2021, 05:40 WIB
Sudjiwo Tedjo (kiri) dan Karni Ilyas (kanan) //Tangkapan layar YouTube Karni Ilyas Club

MANTRA SUKABUMI - Budayawan Sudjiwo Tedjo memberikan pujian kepada salah satu tokoh Nahdhatul Ulama Nadirsyah Hosen atau Gus Nadir.

Pujian itu disampaikan Sudjiwo Tedjo terkait pasal penghinaan presiden. Ia mengaku pernyataan tokoh NU itu menjadi landasan pikiran dan rasanya soal hina menghina.

"Merasa direndahkan/dihina, itu krn kamu terlalu tinggi menghargai dirimu. Twit lama Gus @na_dirs itu selalu menjadi salah satu landasan pikiran dan rasaku mengenai hina-menghina," tulis Sudjiwo di akun Twitter miliknya dikutip mantrasukabumi.com pada Kamis, 1 Juli 2021.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Beri Jawaban Menohok Setelah Disomasi: Saya Lakukan Ini Kok Gak Ada yang Beri Penghargaan

Baca Juga: Pria Ini Tagih Janji Jokowi Soal 10 Juta Lapangan Kerja, Ade Armando: Saya Sedih Lihat Sarjana Cemen

Sudjiwo kemudian mengatakan jika dirinya lebih suka melihat Presiden dihina rakyatnya, siapapun Presidennya daripada tidak dihina hanya karena takut dibui.

"Aku lebih suka melihat presiden dihina oleh rakyat (SIAPA PUN PRESIDENNYA SAAT INI DAN DI MASA2 MENDATANG) daripada melihat presiden tak dihina rakyat hanya karena rakyat takut dibui.. Wah ini secara esensial lebih merendahkan presiden," tulis Sudjiwo Tedjo.

Budayawan yang juga dalang itu menuturkan jika pasal penghinaan berpotensi dijadikan pasal karet oleh pihak yang punya kepentingan tertentu.

"Kedua twit itu bukan untuk aku .. krn aku tak punya bakat menghina. Bakatku bikin satire atau ngritik ( ngritik dan menghina beda)," lanjutnya.

"Tp pasal penghinaan presiden berpotensi dijadikan pasal karet oleh para penjilat .. esensinya tak menghina bisa dipaksa jadi delik hinaan," sambungnya.

Dirinya menegaskan seorang Presiden yang tidak hina akan tetap terhormat meskipun terus menerus dihina.

Baca Juga: Ingatkan Pasien Covid-19 Diminta Minum Vitamin C 3 Jam Sekali, dr Tirta: Salah, Hati-hati, Jangan Percaya

"Jika presiden tak hina (SIAPA PUN PRESIDENNYA SAAT INI DAN DI MASA2 MENDATANG) mau dihina kayak apa pun tetap tak terhina. Hinaan padanya malah diketawain ayam dan tak lama akan menguap," bebernya.

Tak hanya itu, Sudjiwo Tedjo juga sepakat jika Presiden harus tetap dijaga, namun tidak dengan pasal penghinaan Presiden.

"Sepakat bhw presiden harus dijaga. Badannya dijaga paspampres, tapi harga dirinya jgn dijaga pasal penghinaan presiden," katanya.

Sebab lanjut Sudjiwo Tedjo, yang dapat menjaga harga diri Presiden adalah martabat Presiden itu sendiri.

"ini malah merendahkan presiden (SIAPA PUN PRESIDEN SAAT INI DAN DI MASA2 MENDATANG). Yg bisa menjaga harga diri presiden adalah martabat presiden itu sendiri," pungkasnya.

Seperti diketahui, pasal penghinaan Presiden masuk dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang digodog pemerintah.

Baca Juga: Aktivis Covid-19 dr Tirta Acungi Jempol Aturan PPKM Darurat Luhut Binsar Pandjaitan: Tidak Populer

Penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dituangkan dalam Pasal 218 hingga 220 draf Rancangan KUHP yang berbunyi:

Pasal 218
1. Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
2. Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Pasal 219
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempatkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 220
1. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
2. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.***

Editor: Andriana

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler