Fadli Zon Usul Jokowi Pimpin Langsung PPKM Darurat, Ferdinand: Kritik Tak Berkualitas

2 Juli 2021, 14:48 WIB
Anggota DPR RI Fadli Zon. Anggota Dewan Perwakilan Rakyar (DPR) RI Fadli Zon /Twitter.com/@fadlizon/

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah resmi memberlakukan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021 untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Presiden Jokowi kemudian menunjuk Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan menjadi koordinator pelaksana PPKM Darurat.

Hal itulah yang kemudian dikritik oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fadli Zon. Ia menyebut seharusnya Jokowi langsung pimpin pelaksanaan PPKM Darurat tersebut.

Baca Juga: Hendri Satrio Angkat Bicara Soal BEM UI: Diremehkan Namun Hingga Saat Ini Gak Ada yang Berani Bantah

Baca Juga: Drummer Jazz Benny Mustafa Meninggal Dunia, Susi Pudjiastuti: Dalam Waktu Tidak Lama Kita Kehilangan 2 Musisi

Menanggapi hal itu, mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyebut kritik yang disampaikan Fadli Zon tersebut merupakan kritik yang tidak berkualitas.

"Kritik seperti ini sama sekali tak berkualitas," tulis Ferdinand di akun Twitter pribadinya.

Menurut Ferdinand, seluruh kegiatan pemerintahan di negara ini pimpinannya adalah Presiden sebagai Kepala Pemerintahan.

"Semua kegiatan pemerintahan di negara ini pimpinannya adalah Presiden sbg Kepala Pemerintahan," lanjutnya.

Hanya saja lanjut Ferdinand, dalam eksekusi di lapangan Presiden kemudian mendelegasikan bawahannya.

"Tp dlm eksekusi, Presiden mendelegasikan kpd bawahannya tanpa menghilangkan status pemimpin tertinggi," pungkasnya.

Seperti diberitakan, pemerintah akhirnya menetapkan PPKM Darurat yang meliputi Jawa dan Bali mulai Sabtu, 3 Juli 2021 hingga Selasa, 20 Juli 2021.

Baca Juga: Dijuluki Dalang Setan, Berikut Profil dan Biodata Ki Dalang Manteb yang Meninggal Dunia Hari Ini

Kebijakan penerapan PPKM Darurat di Jawa dan Bali diambil sebagai langkah menekan penyebaran virus Covid-19, yang terus meningkat dalam waktu belakangan ini.

Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden pada hari ini Kamis, 1 Juli 2021.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi. 

Presiden Jokowi juga memberikan istruksi kepada jajarannya agar bekerja sama menjalankan PPKM darurat.

Tak hanya itu, Jokowi juga meminta seluruh masyarakat agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

"Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19 ini," lanjutnya.***

Editor: Andriana

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler