Menag: Takbiran Keliling dan Arak-arakan Dilarang, Sholat Ied di Zona PPKM Darurat Ditiadakan

2 Juli 2021, 18:30 WIB
Foto Menag Yaqut Cholil Qoumas/Instagram/@gusyaqut /

MANTRA SUKABUMI - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, buka suara soal kegiatan takbiran dan Sholat Ied saat pemberlakuan PPKM Darurat.

Menag mengatakan, bagi masayarakat yang berada di wilayah zona PPKM Darurat tidak melakukan takbiran di luar rumah dan Sholat Ied berjamaah.

Menag Yaqut Cholil Qoumas mengimbau, agar masyarakat di zona PPKM Darurat melakukan takbiran dan Sholat Ied di rumah masing-masing saja.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Keputusan itu disampaikan Menag saat mengikuti rapat tingkat menteri (RTM) pada Jumat, 2 Juli 2021 ini.

Rapat tersebut dilaporkan membasah pembatasan pergerakan masyarakat selama pelaksanaan Sholat Idul Adha, dan penyembelihan kurban secara virtual.

Dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News, pemerintah juga melarang diadakannya takbiran keliling di wilayah yang masuk dalam PPKM Darurat.

Upaya ini dilakukan demi memutus mata rantai penularan Covid-19 di Indonesia, yang saat ini mengalami peningkatan secara signifikan.

"Takbiran kita larang di zona PPKM Darurat. Takbiran keliling, arak-arakan dilarang," tutur Menag Yaqut Cholil Qoumas.

"Takbiran dilakukan di rumah masing-masing. Selanjutnya, Sholat Ied di zona PPKM Darurat ditiadakan," lanjutnya.

Sementara itu, untuk penyembelihan hewan kurban, panitia harus melakukannya di tempat yang terbuka.

Orang-orang yang bisa berada di lokasi penyembelihan pun, diimbau agar tetap dibatasi.

Baca Juga: Menag Gus Yaqut Chalil Qoumas Sampaikan Kabar Duka Wafatnya Putri Rois Am PBNU: Insya Allah Husnul Khatimah

Menag melanjutkan, sebisa mungkin di lokasi kurban hanya ada orang yang berkurban serta pihak yang berkaitan saja.

"Kemudian daging kurban yang biasanya pembagiannya seringkali mengundang kerumunan dengan membagi kupon sudah diatur," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas.

"Pembagiannya diserahkan langsung kepada yang berhak," tandasnya.

Seperti dilaporkan sebelumnya, Indonesia kembali mencatat penambahan kasus Covid-19 pada Jumat, 2 Juli 2021 ini.

Sebanyak 25.830 terkonfirmasi positif Covid-19, sehingga akumulasi kasus keseluhuran saat ini mencapai 2.228.938.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler