Ketua MUI Minta Masjid Tak Ditutup Saat PPKM Darurat: Jadi Pusat Penanganan Mental Umat

3 Juli 2021, 14:52 WIB
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis. /Instagram.com/@cholilnafis/

MANTRA SUKABUMI - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Cholil Nafis meminta masjid tidak ditutup meski PPKM Darurat.

Cholil Nafis beralasan yang dilarang pemerintah itu adalah berkerumun agar tidak terjadi penularan.

Menurut dosen UIN Syarif Hidayatullah itu menambahkan masjid justru bisa menjadi pusat penanganan mental umat.

Baca Juga: Sudjiwo Tedjo Sebut Rachmawati dan Megawati Berseberangan: Tapi Tak Pernah Disinggung Meski Dipancing

Baca Juga: Teddy Gusnaidi Minta Pemerintah Tegas Soal PPKM Darurat: Jangan Harapkan Kesadaran Masyarakat

Cholil Nafis menjelaskan jika penanganan mental umat itu dilakukan melalui edukasi dan penjelasan ulama.

"Yg dilarang itu berkerumun. Tapi perlu juga masjid dan mushallah jadi pusat penaganan mental umat melalui edukasi dan penjelasan ulama," tulis Cholil Nafis di akun Twitter pribadinya.

Tak hanya itu, Cholil menegaskan jika masjid bisa menjadi sentra ekonomi dengan pemanfaatan infaq dan sedekah.

"serta jadi sentra ekonomi dg pemanfaatan infaq dan sadekah amal umat," lanjutnya.

Cholil Nafis juga menyampaikan jika itu merupakan masukan darinya yang bisa dipertimbangkan.

"Niat ingsun memberi masukan zhahir dan batin," pungkasnya.

Baca Juga: Setelah Sebut Vaksin Rekayasa Genetika, Ichsanuddin Noorsy Kini Sebut Covid-19 Cara Yahudi Dikte Umat Islam

Seperti diketahui, pemerintah resmi telah menetapkan PPKM Darurat yang meliputi Jawa dan Bali mulai Sabtu, 3 Juli 2021 hingga Selasa, 20 Juli 2021.

Kebijakan penerapan PPKM Darurat di Jawa dan Bali diambil sebagai langkah menekan penyebaran virus Covid-19, yang terus meningkat dalam waktu belakangan ini.

Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden pada hari ini Kamis, 1 Juli 2021.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi. 

Dalam aturan itu disebutkan bahwa Tempat-tempat ibadah yakni masjid, mushala, gereja, pura, vihara, kelenteng, dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.***

Editor: Andriana

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler