BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Juli 2021, Cek Online Penerima di kemnaker.go.id

5 Juli 2021, 20:46 WIB
ILUSTRASI: BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Juli 2021, Cek Online Penerima di kemnaker.go.id /Instagram.com/@bank_indonesia

MANTRA SUKABUMI – Rencananya pada Juli 2021 Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan segera Cair.

Untuk itu bagi karyawan bisa melakukan cek penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan mengunjungi laman kemnaker.go.id.

Terkait pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini sesuai dengan informasi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Baca Juga: BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 Akhirnya Dicairkan, Cek Daftar Penerima dan Panduan Mencairkannya

Baca Juga: Cara Cek Online Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU yang Segera Cair Juli 2021

Namun semua ini tinggal menunggu persetujuan dari pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) apabila ini sudah deal maka akan langsung dicairkan pada karyawan.

Uang yang akan diterima oleh karyawan dalam bantuan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan yaitu Rp1,2 juta.

Bantuan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan diberikan pada karyawan yang belum menerimanya pada termin 2 tahun 2020 lalu.

Adapun untuk persyaratan yang harus dilengkapi oleh karyawan agar mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Rp1,2 juta yaitu sebagai berikut:

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari lamana resmi Kemnaker pada Senin, 5 Juli 2021, berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi oleh karyawan untuk dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan:

Baca Juga: Natasha Wilona Beri Penjelasan Usai dituding Ngotot Syuting Meski Terpapar Covid-19

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan;

3. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;

4. Memiliki rekening aktif dan tidak bermasalah;

5. Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara rutin hingga Juni 2021.

Untuk mengetahui status kepesertaan Anda, bisa melakukan dengan cara berikut ini:

1. Buka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Masukkan email beserta password yang sudah terdaftar;

3. Masuk ke dashboard;

4. Klik 'Kartu Digital';

5. Klik 'Gambar Kartu'.

Setlaha melakukan cek status kepeserta Anda di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan dinyatakan telah memenuhi syarat, segera langsung lakukan cek daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU, dengan cara berikut:

Baca Juga: Natasha Wilona Beri Penjelasan Usai dituding Ngotot Syuting Meski Terpapar Covid-19

1. Masuk ke laman kemnaker.go.id;

2. Klik 'Daftar' pada pojok kanan atas laman tersebut;

3. Klik 'Daftar Sekarang' apabila Anda belum memiliki akun;

4. Masukkan data diri Anda secara lengkap dan klik 'Daftar Sekarang';

5. Jika sudah mendapat kode OTP via SMS, lakukan aktivasi pada laman kemnaker;

6. Klik 'Masuk' pada pojok kanan atas;

7. Isi formulir dengan lengkap.

Apabila semua tahap telah dilakukan, maka akan muncul pemberitahuan terkait status penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU pada dashboard.

Apabila ada masalah yang terjadi pada karyawan, laporkan saja ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, manajemen perusahaan, atau lapor melalui laman bantuan.kemnaker.go.id.***

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler