Resmi, 15 Kota Kabupaten di Luar Jawa dan Bali Tetapkan PPKM Darurat Mulai 12 Juli, Berikut Rinciannya

9 Juli 2021, 19:42 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. /Dok. Kemenko Perekonomian/

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah resmi memperluas cakupan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sebanyak 15 Kota Kabupaten di luar Jawa- Bali akan mengikuti PPKM Darurat yang sudah ditetapkan sejak 3 Juli 2021.

Hal itu disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers pada Jumat, 9 Juli 2021.

Baca Juga: 3 Gejala yang Patut Diwaspadai Jika Mulai Terasa, Segera Isolasi Mandiri, Kemungkinan Tertular Covid-19

Baca Juga: Kepanjangan PPKM Darurat Resmi dan Plesetan Netizen Hingga Singgung Jokowi dan Petugas Partai Serta Bucin

"Pemerintah mendorong beberapa daerah untuk diberlakukan PPKM darurat" ujar Airlangga Hartarto yang didampingi Menteri Kesehatan, Mendagri, dan Kepala BNPB yang juga Ketua Satgas Covid-19.

15 daerah yang ditetapkan untuk melaksanakan PPKM Darurat berasal dari delapan provinsi

Berikut daftar 15 Kota Kabupaten di luar Jawa-Bali yang ditetapkan PPKMDarurat berdasarkan keputusan pemerintah:

Sumatera Barat

1. Kota Padang Panjang
2. Kota Bukittinggi
3. Kota Padang

Kepulauan Riau

1. Kota Tanjung Pinang
2. Kota Batam

Lampung

1. Kota Bandar Lampung

2. Sumatera Utara

3. Kota Medan

Kalimantan Timur

1.Kota Balikpapan

2. Kota Bontang

3. Kabupaten Berau

Kalimantan Barat

1. Kota Singkawang

2. Kota Pontianak

Baca Juga: Daftar 20 Singkatan PPKM Darurat Plesetan Netizen yang Bikin Geleng-geleng Kepala

Nusa Tenggara Barat

1. Kota Mataram

Papua Barat

1. Kabupaten Manokwari

2. Kota Sorong

Airlangga menjelaskan jika pengaturan pembatasan kegiatan tersebut mengikuti PPKM Darurat yang ada di Jawa-Bali

"Pengaturan itu mulai berlaku 12 Juli sampai dengan keputusan berikutnya," pungkasnya.

Sebagai informasi, berikut aturan lengkap PPKM Darurat Jawa dan Bali yang akan diterapkan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021

1. Perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib 100 persen menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

2. Kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring.

3. Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Baca Juga: Diduga Lecehkan Anggota Paspampres, Anggota Resmob Polres Metro Jakarta Barat Diperiksa Propam

4. Pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

5. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

6. Apotek dan toko obat dibolehkan buka selama 24 jam.

7. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.

8. Restoran rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar (delivery) dan take away atau bungkus, serta dilarang menerima dine in atau makan di tempat.

9. Kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

10. Tempat-tempat ibadah yakni masjid, mushala, gereja, pura, vihara, kelenteng, dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Hasil Rapid Tes Covid-19 Menunjukkan Positif Corona

11. Penutupan fasilitas umum yang meliputi area publik, taman umum, tempat wisata, atau area publik lainnya.

12. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

13. Pada sektor transportasi, penumpang kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

14. Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya boleh dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang.

15. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, serta tes PCR H-2 untuk pesawat, dan antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

16. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan diluar rumah. Tidak diizinkan penggunaan facial tanpa penggunaan masker.***

Editor: Andriana

Tags

Terkini

Terpopuler