MANTRA SUKABUMI - Menyusul lonjakan kasus positif Covid-19 diberbagai daerah khususnya diluar pulau Jawa dan Bali, Pemerintah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Darurat di beberapa wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan PPKM Darurat Luar Pulau Jawa-Bali ini akan dimulai pada tanggal 12 Juli 2021 sampai degan keputusan berikutnya.
"Pemerintah mendorong beberapa daerah untuk diberlakuan PPKM Darurat," ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, dikutip mantrasukabumi.com dari kanal Youtube Sabtu, 10 Juli 2021.
Airlangga mengatakan, nantinya akan ada 15 kabupaten kota yang wajib menjalankan PPKM Darurat. Beberapa di antara ada di Pulau Sumatera dan Kalimantan.
Airlangga mengatakan, 15 daerah tersebut diberlakukan PPKM Darurat sebab memiliki nilai asesmen level 4, tigkat keterisian tempat tidur rumah sakit atau bed occupancy rate (BPR) 65 persen, kasus aktif Covid-19 menigkat signifikan, dan capaian vaksinasi di bawah 50 persen.
Berikut 15 kabupaten/kota yang akan menjalankan PPKM Darurat yaitu:
1. Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
2. Kota Singkawang, Kalimantan Barat
3. Kota Padang Panjang, Sumatera Barat
4. Kota Balikpapan, Kalimantan Timur
5. Kota Bandar Lampung, Lampung
6. KOta Pontianak, Kalimantan Barat
7. Manokwari, Papua Barat
8. Kota Sorong, Papua Barat
9. Kota Batam, Kepualan Riau
10. Kota Bontang, Kalimantan Timur
11. Kota Bukittinggi, Sumatera Barat
12. Berau, Kalimantan Timur,
13. Kota Padang, Sumatera Barat
14. Kota Mataram, NTB
15. Kota Medan, Sumatera Utara
Sedangkan untuk peraturan dalam PPKM Darurat luar Pulau Jawa dan Bali, kata Airlangga akan sama dengan PPKM Darurat khusus Pulau Jawa dan Bali yang saat ini tengah berlangsung hingga tanggal 20 Juli.
"Pengaturan pembatasan kegiatan ini mengikuti PPKM Darurat yang ada di Jawa-Bali di mana kegiatan ini akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri sesuai dengan Nomor 15, 16 dan 18," kata Airlangga.
Antara lain yaitu, kantor sektor non-esensial harus 100 persen bekerja dari rumah dan sekolah wajib belajar jarak jauh. Pusat perbelanjaan, mall, tempat wisata, kegiatan yang menimbulkan kerumunan akan ditutup dan dihentikan.
Seperti diketahui, untuk wilayah Jawa dan Bali pemerintah telah memberlakukan PPKM Darurat terhitung mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
Hasil evaluasi pemerintah, ternyata lonjakan kasus positif Covid-19 terus meningkat tidak hanya dipulau Jawa dan Bali saja, melainkan terjadi dibeberapa daerah di Sumatera dan Kalimantan. Daerah tersebut akan diberlakukan PPKM Darurat juga sama halnya seperti Jawa dan Bali.***