dr Lois Tolak Panggilan MKEK IDI dan Sebut Pejabat BIN, dr Tirta: Silahkan Klarifikasi Pengakuan Beliau

11 Juli 2021, 12:55 WIB
dr Lois Tolak Panggilan MKEK IDI dan Sebut Pejabat BIN, dr Tirta: Silahkan Klarifikasi Pengakuan Beliau. /*/Instagram dr.lois7

MANTRA SUKABUMI - Aktivis Covid-19 dr Tirta Mandira Hudhi mengabarkan jika dr Lois anti aging menolak panggilan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).

Menurut dr Tirta, alasan dr Lois menolak panggilan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) karena ilmu mahal.

Tak hanya itu, dr Lois juga membawa institusi negara Badan Intelijen Negara (BIN) dan Dewan Ketahanan Nasional.

Baca Juga: dr Lois Akan Bubarkan IDI dan Cabut Izin Praktek Nakes yang Salah: Saya Punya Kuasa Penuh

Baca Juga: Gus Miftah Sampaikan Kabar Duka, Deddy Corbuzier Menangis Hingga Armand Maulana Ucapkan Bela Sungkawa

"Oke sip. Undangan ditolak dengan alesan ILMU MAHAL," tulis Tirta.

"Bawa2 BIN dan Dewan Ketahanan Nasional," sambungnya.

Tirta menegaskan jika hingga saat ini Kementerian Kesehatan tidak pernah menerima surat terkait dr Lois.

"Klarifikasi ya: sampe detik ini tidak ada surat ditrima @kemenkes_ri terkait bu LOIS. Jadi entah dia ngaku2 atau bagaimana," ungkapnya.

Karena itu, dr Tirta meminta Badan Intelijen Negara (BIN) untuk mengklarifikasi pernyataan dr Lois.

"@binofficial_ri monggo klarifikas statement beliau ya ndan izin," pintanya.

"Ada pendukungnya mau mewakili?
Dahlah siap2 nonton euro aja italy vs england? Pegang inggris gua," pungkasnya.

Baca Juga: Fakta Terbaru dr Lois, Ngaku Bisa Bubarkan IDI dan Pernah Serang Jokowi Hingga Wagub DKI Jakarta

Seperti diberitakan sebelumnya, dr Lois dipanggil MKEK Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memberikan klarifikasi terkait pernyataannya.

Beberapa pernyataan kontroversial dr Lois saat dirinya tampil di acara Hotman Paris mengejutkan publik.

Mulai dari mengaku dirinya tidak percaya tentang Covid-19, hingga menyebut orang yang meninggal itu karena interaksi obat.

Sontak pernyataan dr Lois memancing reaksi berbagai kalangan, mulai dari yang mendukung hingga yang mengaku menyayangkan pernyataan itu keluar dari seorang dokter.

Belakangan ini diketahui jika dr Lois tidak terdaftar di Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Surat Tanda Registrasi (STR) miliknya sudah kadaluwarsa sejak 2017.

Tak hanya itu, dr Lois juga disebut-sebut tidak melakukan praktek dan menangani pasien Covid-19.***

Editor: Andriana

Tags

Terkini

Terpopuler