Harga Vaksinasi Covid-19 Berbayar di Kimia Farma, Harus Rogoh Kocek Rp 879 Ribu Tiap Orang

11 Juli 2021, 17:41 WIB
Ilustrasi Vaksin Sinopharm /Pixabay/spencerbdavis1

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah mengumumkan jika masyarakat bisa melakukan vaksinasi Covid-19 berbayar mulai Senin, 12 Juli 2021.

Pemerintah juga telah menetapkan jenis vaksin yang digunakan adalah Sinopharm dan dilakukan di apotek Kimia Farma.

Namun bagi masyarakat yang akan melakukan vaksinasi harus merogoh kocek lumayan karena biayanya sebesar Rp 879.140 per orang.

Baca Juga: dr Lois Akan Bubarkan IDI dan Cabut Izin Praktek Nakes yang Salah: Saya Punya Kuasa Penuh

Baca Juga: Setelah dr Lois, Kini Viral Wanita Mengaku Kerja di Apotek Tuding Vaksin Sebabkan Pasien Positif Covid-19

Hal itu disampaikan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi.

"Harga itu sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021," tegas Nadia, dalam siaran persnya, dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Minggu, 11 Juli 2021.

Nadia melanjutkan jika Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) tersebut berisi tentang sejumlah aturan terkait penetapan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.

Menurutnya, berdasarkan dengan aturan itu harga vaksin per dosis Rp 321.660 ditambah dengan harga layanan Rp 117.91. Sehingga harga per dosis vaksin yang dibebankan kepada penerima manfaat seharga Rp 439.570 per dosis.

"Untuk satu orang kan butuhnya dua dosis, jadi dikalikan dua menjadi totalnya Rp 879.140," bebernya.

Baca Juga: Bantah dr Lois yang Tidak Percaya Covid-19, dr Richard Lee: Saya Gak Percaya yang Dilaporin Hari Ini

Sebelumnya, Nadia juga menambahkan jika aturan terbaru mengenai vaksinasi gotong royong tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021.

Menurutnya, Permenkes itu merupakan perubahan kedua atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

"Permenkes 19 Tahun 2021 yang terbit 5 Juli ya, di dalamnya ada aturan soal vaksinasi gotong royong untuk individu," pungkasnya.***

Editor: Andriana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler