MANTRA SUKABUMI - Kasus eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dengan pesinetron Lucky Alamsyah memasuki babak baru.
Hari ini Jumat, 30 Juli 2021 pihak Polda Metro Jaya dikabarkan akan melakukan mediasi antara Roy Suryo dengan Lucky Hakim.
Hal tersebut disampaikan Roy Suryo di akun Twitter pribadinya. Ia mengatakan sesuai dengan SE Kapolri bernomor SE/2/11/2021.
Surat Edaran tersebut mengatur tentang penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang lebih mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.
"Besok siang Jum'at, 30/07/21(hari ini) jam 15.00 sesuai Skep Kapolri No SE/2/11/2021 ttg "Restorative Justice" PMJ akan agendakan dgn si LA (pesinetron Lawas)," tulis Roy Suryo.
Namun Roy Suryo tetap berpegang pada pernyataan awal, jika dirinya siap mediasi dengan syarat Lucky Alamsyah memenuhi syarat yang ia ajukan.
"Apakah ini Mediasi? Tergantung Syarat2 yg sdh saya ajukan sebelummya.
Tapi kalau dgn BuzzerRp EK & MP,
InsyaaAllah TIDAK Mediasi," lanjutnya.
Sebelumnya Roy Suryo sempat mengatakan jika dirinya siap berdamai apabila aktor spesialis sinetron dan FTV itu memenuhi sejumlah persyaratan.
Beberapa syarat tersebut diantaranya; Lucky Alamsyah meminta maaf kepada Roy Suryo dan seluruh Rakyat Indonesia.
Roy Suryo juga meminta Lucky Alamsyah untuk menghapus kirimannya di Instagram tertanggal 22 Mei 2021 yang disebut masih ada sampai sekarang.
Selain itu, Roy Suryo meminta Lucky Alamsyah menjelaskan kronologi sesuai peristiwa sebenarnya yang ada di BAP dan dipublikasikan di semua media baik cetak dan elektronik ataupun online.
Tak hanya itu, Roy Suryo juga meminta Lucky Alamsyah untuk mencabut laporan yang sempat dibuatnya di Polres Jakarta Timur.
Roy Suryo menegaskan jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi Lucky Alamsyah, dirinya tetap akan melanjutkan kasus tersebut.***