PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, Luhut: Tempat Ibadah Dibuka Maksimal 25 Persen

10 Agustus 2021, 07:21 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan umumkan perpanjangan PPKM Level 2, 3, 4 hingga 16 Agustus 2021 mendatang /tangkap layar YouTube.com/Sekretariat Presiden

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021.

Pada kesempatan pengumuman ini Presiden Joko Widodo tidak mengumumkan secara langsung, namun diwakili oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut mengatakan, mulai Selasa, 10 Agustus 2021 PPKM Level 4 diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 walaupun kasus Covid-19 mulai ada penurunan di berbagai daerah di Indonesia.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Dalam pemberlakuan PPKM pada kali ini kegiatan ibadah di daerah yang menerapkan PPKM Level 4 sudah diperbolehkan. Hanya saja, jumlah peserta ibadah dibatasi maksimal 25 persen atau setara dengan 20 orang saja.

Luhut menuturkan, hal itu sebagai salah satu penyesuaian aturan untuk daerah berstatus level 4 yang menjalani perpanjangan PPKM pada 10-16 Agustus 2021.

"Penyesuaian di level 4 dilakukan juga di tempat ibadah dalam perpanjangan. Mulai 10 Agustus kabupaten/kota di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang," ujar Luhut Panjaitan dalam konferensi pers secara virtual, dikutip mantrasukabumi.com dari kanal Youtube Selasa, 10 Agustus 2021.

Menko Manives ini menambahkan, pada masa perpanjangan PPKM ini terdapat dua roadmap yang memiliki penyesuaian dan diujicobakan.

Keduanya yaitu sektor perbelanjaan mal dan industri esensial yang berbasis ekspor atau penunjangnya.

Untuk itu, pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara bertahap untuk mal dan pusat perbelanjaan di wilayah dengan status level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan.

"Uji coba pembukaan pusat pembelajaan mall ini akan dilakukan di Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang, dengan kapasitas 25 persen selama seminggu kedepan, dengan protokol kesehatan yang ketat," jelas Luhut.

Protokol kesehatan yang dimaksud yakni hanya mereka yang sudah divaksinasi Covid-19 yang dapat masuk ke mal.

"Saya ulangi, hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi," tegasnya.

Baca Juga: PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang Sampai 16 Agustus 2021, Luhut : Vaksin dan Pakai Masker Mampu Cegah Covid-19

Namun, bagi anak umur di bawah 12 tahun dan warga berusia di atas 70 tahun dilarang untuk masuk ke dalam mal dan pusat perbelanjaan untuk sementara ini.

Selain itu, Luhut meminta agar industri esensial berbasis ekspor untuk segera menyusun protokol kesehatan pada minggu ini.

Tujuannya, agar mulai pekan depan bisa dioperasiikan di kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4 dengan 100 persen staf yang dibagi minimal dua shift.

Kebijakan yang dilakukan saat ini merupakan perpanjangan yang dilakukan ketiga kalinya, yakni berlaku sejak 3 Agustus 2021.

Adapun perpanjangan pertama PPKM dilakukan pada 21-25 Juli 2021. Kemudian dilanjutkan pada 26 Juli-2 Agustus 2021.

Tiga kali perpanjangan ini merupakan kelanjutan dari penerapan PPKM darurat yang dilakukan pemerintah pada 3-20 Juli 2021.

Rangkaian kebijakan PPKM ini dipilih pemerintah sebagai upaya untuk menekan penularan Covid-19 yang saat itu mengalami lonjakan dalam jumlah tinggi.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler