Polri Luncurkan 4 Warna Baru Pelat Nomor Kendaraan, Berikut Perbedaan dan Fungsinya

23 Agustus 2021, 07:02 WIB
Polri Luncurkan 4 Warna Baru Pelat Nomor Kendaraan, Berikut Perbedaan dan Fungsinya /Tangkap layar Instagram@divisihumaspolri/

MANTRA SUKABUMI - Belum lama ini Polri meluncurkan perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor.

Peluncurkan perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor ini diumumkan Divisi Humas Polri melalui akun instagram resminya @divisihumaspolri pada Sabtu, 21 Agustus 2021.

Oleh karena itu, segara kenali perbedaan dan fungsinya dari 4 warna baru pada pelat nomor kendaraan yang diluncurkan Polri ini.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Adapun untuk perubahan warna plat nomor kendaraan tersebut tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Sementara salah satu perubahan warna plat nomor kendaraan yang yang diluncurkan Polri yaitu, tadinya menggunakan warna dasar hitam menjadi putih.

Dikutip mantrasukabumi.com dari ungghanan akun instagram @divisihumaspolri pada Senin, 23 Agustus 2021, inilah 4 warna baru Pelat Nomor Kendaraan yang diluncurkan Polri dan berikut perbedaan dan fungsinya:

Pelat Nomor

1. Putih

Plat nomor kendaraan berwana dasar putih dengan tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing) dan Badan Internasional.

Baca Juga: Razman Arif Ngamuk dr Richard Lee Ditangkap: Saya Ini Pendukung Polri, Selalu Tampil Membela

2. kuning

Plat nomer kendaraan berwana dasar kuning dengan tulisan hitam untuk Ranmor umum

3. Merah

Plat nomer kendaraan berwana dasar merah dengan tulisan putih untuk Ranmor instansi
pemerintah

4. Hijau

Plat nomor kendaraan berwarna dasar hijau dengan tulisan hitam, untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun untuk aturan penerapan warna baru pada pelat nomor kendaraan ini diberlakukan, Divisi Humas Polri sendiri belum menyampaikan secara pasti dan belum akan berlaku dalam waktu dekat.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler