Sindir Pertimbangan Hakim Soal Juliari Batubara Dibully dr Tirta: Anda Pemberani, Mantap Jiwa

25 Agustus 2021, 05:47 WIB
dr Tirta sindir pertimbangan hakim soal Juliari Batubara /Youtube/Tirta PengPengPeng

MANTRA SUKABUMI - Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait hukuman yang meringankan bagi Juliari Batubara mendapat sindiran dari berbagai kalangan.

Salah satu sindiran muncul dari aktivis Covid-19 dr Tirta Mandira Hudhi yang memberikan ucapan sarkasme atas aksi Juliari Batubara itu.

"Jadi kalo ada kasus begini, mari kita puji, karena kalo di bully bisa meringankan hukuman," ujar dr Tirta dikutip mantrasukabumi.com dari unggahan di akun Instagram pribadinya pada Selasa, 24 Agustus 2021.

Baca Juga: Ustadz Das'ad Latif Bubarkan Pengajian Dirinya: Tidak Sangka Manusia Sebanyak Ini, Bencana Bagi Kita

Baca Juga: Ustadz Das'ad Latif: 3 Hal Ini Tidak Boleh Dicampuri Manusia, Salah Satunya Soal Rezeki dan Jodoh

"Contoh " anda pemberani ! Mantap jiwa. Gaskan slur. Korupsi kok dikit? 1 T kek, langsung , sekali basah biar totalitas brader. Trims solusinya," sindirnya.

Tak hanya dr Tirta, dr Muslim Kasim pun memberikan sindiran senada. Ia meminta korupsi dilanjutkan.

"@dr.tirta Terimakasih korupsi nya, anak2 indonesia jd termotivasi, pada tambah semangat sekolahnya, lanjutkan korupsinya," sindir dr Muslim Kasim.

Bahkan dr Gunawan memberikan sindiran lebih keras. Ia membandingkan dengan pencuri sandal atau ayam yang hingga dipukuli.

"Memang ada penjahat yg kalo terciduk ga dicaci maki masyarakat? Masih mending lo cm dicaci maki, maling motor, maling sendal, maling ayam, digebukin sampai bonyok stl itu dihukum jg, dan bonyoknya ga bikin itu maling diringankan hukumannya," katanya.

Seperti diketahui, majelis hakim membacakan surat putusan untuk Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Ustadz Das'ad Latif Angkat Bicara Soal Muhammad Kace: Ini Nyata Tindak Pidana Tidak Bisa Dikatakan Kontroversi

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan untuk Juliari Batubara diantaranya menyangkal perbuatan korupsinya.

"Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat, tidak berani bertanggung jawab, bahkan menyangkal perbuatannya," ujar hakim anggota Yusuf Pranowo.

Sementara hal meringankan salah satunya adalah Juliari Batubara belum pernah dihukum.

Selain itu, hakim menyebut jika Juliari Batubara sangat menderita karena sering di-bully oleh masyarakat.

"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tutur hakim.***

Editor: Andriana

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler