Berikut Alasan 52 Ribu Pekerja Gagal Dapat Subsidi Gaji Rp1 Juta Pada Tahap I

25 Agustus 2021, 06:50 WIB

 

MANTRA SUKABUMI - Tahap pertama subsidi upah bagi para pekerja sudah dicairkan untuk 947.669 penerima, dari data yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1.000.200 calon penerima.

Dari data yang disampaikan BPJS Ketenagakerjaan, kurang lebih 52 ribu pekerja gagal menerima BSU Upah gaji Rp. 1 Juta pada tahap pertama.

BPJS Ketenagakerjaan mengkonfirmasi sebanyak 42.153 pekerja gagal mendapatkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta tahap pertama.

Pada tahap pertama ini, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan 1.000.200 data pekerja ke pemerintah sebagai calon penerima subsidi gaji Rp 1 juta. Namun yang menerimanya hanya 947.669 pekerja.

Pada penyaluran tahap pertama ini, sebanyak 10.378 peserta dinyatakan gagal transfer karena rekening peserta berstatus dormant atau tidak valid. Untuk kendala ini akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.

Kemnaker mengakui telah menerima data calon penerima BSU Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan pada hari Senin, 16 Agustus 2021. Kemenaker selanjutnya akan melakukan pencocokan data selama sekitar 1 hingga 2 hari. Pencocokan data itu dilakukan untuk memastikan bahwa penerima BSU itu bukan peserta program lain dari pemerintah seperti Kartu Prakerja, Bansos PKH, dan BLT UMKM.

"Sebagai informasi, tahap satu kita sudah salurkan dari data yang masuk dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1.000.200 orang tepatnya, itu yang berhasul kita salurkan 947.000 yang sudah menerima bantuan BSU," Ujar Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Surya Lukita Warman dalam webinar virtual TNP2K, Kamis, 19 Agustus 2021.

Surya menyatakan bahwa pemerintah akan menyalurkan BSU Ketenagakerjaan ini kepada 8,7 Juta pekerja dalam 5 tahap.

"Pemerintah berencana menyalurkan bantuan subsidi gaji itu dalam 5 tahap dengan target 8,7 juta pekerja yang sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021." tambahnya.

Berikut cara cek penerima subsidi gaji secara online dari kemnaker :

1. Masuk ke situs bsu.kemnaker.go.id.

2. Daftar akun

Apabila pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Kemudian, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan teks pada nomor ponsel yang Anda daftarkan.

3. Log in ke akun yang didaftarkan

4. Lengkapi profil

Pada tahap ini, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri tentang Anda termasuk status pernikahan dan tipe lokasi disertai foto profil.

5. Cek pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya sekedar tulisan "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021", yang artinya Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima bantuan sebesar Rp 1 juta tersebut.

Setelah ada pemberitahuan tersebut, bagi yang merupakan penerima BSU akan kembali mendapat notifikasi penyaluran yang bisa di cek pada situs Kemenaker dan masuk menggunakan akun yang Anda daftarkan. Notifikasi penyaluran bertuliskan "Dana BSU 2021 Tersalurkan".

Demikian sekilas informasi terkait BSU Ketenagakerjaan untuk pencairan tahap II yang akan dilakukan pada bulan ini.***

Editor: Robi Maulana

Terkini

Terpopuler