Cara Dapatkan Kartu Nikah Digital dari KUA, Buka Link ini

25 Agustus 2021, 22:00 WIB
Kartu Nikah /Kemenag

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Agama telah merilis kartu nikah digital pada Agustus 2021.

Saat ini menurut Kemenag tercatat sudah ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web.

Layanan kartu nikah digital ini bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama atau KUA yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Baca Juga: Shopee Gandeng Bintang Internasional Jackie Chan dan Joe Taslim di Iklan Shopee 9.9 Terbaru

Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA.

Cara mendapatkan kartu nikah digital cukup mudah, dikutip mantrasukabumi.com dari laman kemenag.go.id pada 25 Agustus 2021.

Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb.

Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.

Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau ‘link’.

Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik.

Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan.

Tetapi bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada.

Sebelumnya telah viral di media sosial kartu nikah yang hanya menyantumkan foto suami pada tampilan depan dengan tulisan nama Kementrian Agama, bukan Kementerian Agama.

Sementara pada kartu tersebut pada tampilan belakangnya terdapat empat kolom untuk foto istri.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan bahwa kartu itu bukan format resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, alias hoaks.

Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama.

"Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama,” tegasnya.

Baca Juga: Kementerian Agama Terbitkan Buku Nikah Digital pada Agustus 2021, ini Tampilannya

Menurut Kamaruddin, mulai Agustus 2021, Kementerian Agama memang tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik.

Pasangan pengantin yang menikah di bulan ini akan mendapatkan kartu nikah digital.

“Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah,” jelas Kamaruddin.

Bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama.

Sementara pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam.

"Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode,” pungkasnya.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler