Profil Novel Baswedan, Penyidik KPK yang Menolak Ditawari Kerja di Perusahaan BUMN

14 September 2021, 14:00 WIB
Profil Novel Baswedan, Penyidik KPK yang Menolak Ditawari Kerja di Perusahaan BUMN./* /Azmy Yanuar/Tangkapan Layar IG @novelbaswedanofficial

MANTRA SUKABUMI - Novel Baswedan adalah mantan seorang penyidik KPK sejak tahun 2007 dan anggota Polri dari tahun 1999 hingga 2014.

Penyidik senior KPK Novel Baswedan membenarkan bahwa para pegawai tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan atau TWK mulai ditawari kerja di Badan Usaha Milik Negara.

Penyidik nonaktif gegara TWK itu menyebut beberapa rekannya telah disodorkan surat pengunduran diri sekaligus penawaran bekerja di perusahaan pelat merah.

Baca Juga: Shopee Gandeng Bintang Internasional Jackie Chan dan Joe Taslim di Iklan Shopee 9.9 Terbaru

Novel menyatakan pengunduran diri serta penawaran melanjutkan karier di BUMN bagi para pegawai tak lulus TWK merupakan bentuk penghinaan.

Karena menurut Novel Baswedan serta 57 pegawai yang tidak berhasil jadi ASN merasa bekerja di KPK untuk berjuang melawan korupsi dan bukan mencari gaji saja.

Menurut Novel Baswedan hal ini semakin jelas bahwa upaya sistematis untuk membunuh pemberantasan korupsi.

Berikut profil Novel Baswedan dirangkum mntrasukabumi.com dari berbagai sumber.

Novel Baswedan Lahir 22 Juni 1977 di Semarang, Jawa Tengah.

Nama orang Orang tuanya adalah
Salim Baswedan (ayah).

Alma mater
Akademi Kepolisian 1998.

Novel Baswedan adalah cucu dari Pahlawan Nasional Abdurrahman Baswedan.

Kemudian Novel Baswedan adalah sepupu dari Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta saat ini.

Baca Juga: Novel Baswedan Sampaikan Berita Duka: Semoga Allah Mengampuni Segala Dosa-dosanya

Novel Baswean memiliki 5 orang anak sebagai hasil pernikahannya dengan Rina Emilda.

Novel Baswedan lahir di Semarang pada 22 Juni 1977. Novel lulus dari SMA Negeri 2 Semarang pada tahun 1996.

Kemudian Novel menyelesaikan pendidikannya di Akademi Kepolisian pada tahun 1998.

Setelah lulus Akademi Kepolisian pada tahun 1998, Novel bertugas di Polres Bengkulu sejak tahun 1999 sampai tahun 2004, kemudian bertugas di Bareskrim Mabes Polri sejak 2005 hingga 2007.

Novel bergabung di KPK sebagai penyidik dari kepolisian sejak Januari 2007, dan menjadi penyidik tetap KPK sejak 2014 setelah perintah penarikan seluruh penyidik kepolisian dari KPK oleh Mabes Polri.

Pada April 2017, Novel menjadi korban serangan orang tak dikenal yang menyiramkan air keras ke wajahnya sehingga menyebabkan kecacatan permanen pada mata kirinya.

Penyerangan tersebut diduga terkait atas upaya penyelidikan kasus korupsi yang dilakukan Novel.

Kasus penyerangan Novel telah menarik perhatian luas publik sejak awal kejadiannya, pula setelah pelakunya ditangkap pada Desember 2019 dan pada persidangan pelakunya pada Juni 2020.

Baca Juga: Sentil Novel Baswedan, Dewi Tanjung: Dia Mau Adu Domba, Jangan Terkecoh Sama Manusia Picik ini

Setelah lulus dari Akademi Kepolisian pada tahun 1998, Novel mulai bertugas di Polres Bengkulu pada tahun 1999.

Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu sejak 2004 hingga 2005.

Ia kemudian ditugaskan di Bareskrim Mabes Polri selama dua tahun, dan pada Januari 2007 ditugaskan sebagai penyidik untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Novel mengakhiri tugasnya di Polri dan kemudian menjadi penyidik tetap KPK sejak tahun 2014.

Novel memulai tugasnya di KPK sejak tahun 2007 ketika ia ditugaskan oleh Polri pada institusi tersebut.

Sejak saat itu, Novel berpartisipasi dalam penyelidikan berbagai kasus besar yang ditangani oleh KPK.

Novel turut serta dalam menyelidiki kasus suap yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin pada tahun 2011.

Kemudian kasus korupsi Wisma Atlet terkait SEA Games 2011 yang menyeret anggota DPR, Angelina Sondakh.

serta kasus suap cek pelawat yang melibatkan Nunun Nurbaeti dalam proses pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia yang terjadi pada tahun 2004.

Novel juga terlibat dalam penyelidikan kasus suap dalam beberapa perkara pilkada yang melibatkan Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada tahun 2013.

Pada 5 Oktober 2012, sejumlah polisi dari Kepolisian Bengkulu mendatangi gedung KPK untuk menangkap Novel atas kasus penganiayaan tersangka pencurian sarang walet saat ia bertugas di Polres Bengkulu pada tahun 2004.

Kasus tersebut pada akhirnya dihentikan setelah permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, terlebih setelah laporan Ombudsman yang mendapati beberapa kejanggalan terkait pemrosesan kasus penganiayaan yang dituduhkan terhadap Novel.

Pada tahun 2014, Novel memutuskan mundur dari Polri dan menjadi penyidik tetap KPK setelah perintah Mabes Polri yang menarik kembali seluruh penyidik yang berasal dari kepolisian.

Pihak kepolisian membuka kembali kasus penganiayaan yang dituduhkan terhadap Novel pada tahun 2015, walaupun penyelidikan sudah dihentikan sejak 2012.

Novel tidak memenuhi panggilan Polri untuk pemeriksaan kasus tersebut pada Februari 2015, terlebih dengan perintah Plt.

Ketua KPK Taufiequrachman Ruki kepada Novel untuk tidak memenuhi panggilan Polri.

Pada 1 Mei 2015, Novel ditangkap di kediamannya atas kasus tersebut.

Banyak pihak mengaitkan penangkapan Novel oleh Polri sebagai balas dendam atas penyelidikan terkininya terkait kasus korupsi pengadaan simulator uji kendara SIM yang menjerat Irjen Djoko Susilo, serta kasus rekening gendut yang melibatkan Komjen Budi Gunawan pada tahun yang sama.

Pada Juni 2021, Novel masuk dalam daftar 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Yang dijadikan syarat kelulusan alih status pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, kebijakan ini menimbulkan kontroversi. Atas polemik ini, Novel cs mengadu ke Komnas HAM.***

Editor: Indira Murti

Tags

Terkini

Terpopuler