Dedi Mulyadi Bongkar Sebuah Kekuatan Besar Dibelakang Sengketa Tanah Rocky Gerung

16 September 2021, 06:30 WIB
Soal Sengketa Tanah Rocky Gerung, Menurut Dedi Mulyadi Bukan Soal Oposisi atau Bukan, Harimau pun jadi Korban./ /Instagram/@dedimulyadi

MANTRA SUKABUMI - Angota DPR RI Fraksi Golkar, Dedi Mulyadi membongkar masalah sengketa tanah Rocky Gerung dan PT Sentul City Tbk.

Dedi Mulyadi menyebut bahwa pada permasalahan tanah Rocky Gerung dan masalah pertanahan di Indonesia lainnya ada sebuah kekuatan besar yang sulit dilawan.

Pasalnya kata Dedi Mulyadi, persoalan sengketa tanah di Indonesia, termasuk yang Bung Rocky Gerung alami adalah sebuah permasalahan klasik yang sering terjadi.

Baca Juga: Shopee Gandeng Bintang Internasional Jackie Chan dan Joe Taslim di Iklan Shopee 9.9 Terbaru

Dengan begitu Dedi Mulyadi memastikan bahwa permasalahan tersebut bukanlah permasalahan politik, karena posisi Bung Rocky yang berbeda pandangan dengan pemerintah.

"Saudara kita Bu Rocky Gerung mendapat somasi dari Sentul City Tbk dan akhirnya orang membawa ke ranah politik karena posisi yang dimilikinya menurut saya tidak," ujar Dedi Mulyadi seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun Instagram pribadinya pada Kamis, 16 September 2021.

"Bahwa persoalan konflik pertanahan merupakan persoalan klasik yang terjadi di Indonesia sudah sejak lama," sambung Dedi Mulyadi.

Malah ia mengaku jika diri merasakan sebuah kepedihan saat banyak kaum adat yang harus tergusur dari lingkungannya.

Hal tersebut terjadi karena mereka tidak sanggup lagi bersengketa dengan sebuah kekuatan besar yang menguasai tanah dan sulit dilawan.

Ditambah kata Dedi bahwa kekuatan besar tersebut memiliki dasar hukum atas penguasaannya.

Soal Sengketa Tanah Rocky Gerung, Menurut Dedi Mulyadi Bukan Soal Oposisi atau Bukan, Harimau pun jadi Korban./ Instagram/@dedimulyadi

"Kepedihan saya adalah banyaknya kaum-kaum adat yang tergusur dari lingkungannya karena tak sanggup lagi bersengketa di peradilan menghadapi kekuatan besar yang menguasai wilayah tanahnya dan memiliki dasar hukum atas penguasaannya," ungkap Dedi Mulyadi.

Selai itu, dalam hal ini mereka lebih mementingkan ekonomi ketimbang kepentingan lingkungan.

"Karena kepentingan ekonomi jauh lebih mendominasi dibandingkan dengan Kepentingan lingkungan," tutur Dedi Mulyadi.

Kedepan, kata Dedi Mulyadi yang terpinggirkan bukan hanya manusia saja dalam contoh saat ini Bung Rocky, namun juga termasuk satwa.

"Banyak Harimau yang mulai terpinggirkan dari kampungnya akhirnya mereka menyerang kampungnya manusia. Kampung siapa yang diserang? lagi-lagi yang menjadi korban adalah kampungnya rakyat-rakyat kecil," ungkap Dedi Mulyadi.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Bela Harimau yang Terkam Domba: Sebagai Penebus Dosa Rusaknya Habitat Sangga Buana

Karena itulah dirinya membeberkan jila urusan sengketa lahan yang dialami oleh Rocky Gerung bisa menimpa siapa saja tanpa harus membawa ke arah politik oposisi dan bukan oposisi.

"Ingat, Anda pun yang mendukung pemerintah juga bisa mengalami hal yang sama kalau anda abai terhadap pengelolaan sertifikat hak atas nama," pungkas Dedi Mulyadi.

Seperti diberitakan, pengamat politik Rocky Gerung tengah menghadapi masalah sengketa lahan.

Lahan tersebut terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hal itu diketahui setelah Rocky Gerung disomasi PT Sentul City Tbk untuk hengkang dan segera membongkar rumahnya.

Tidak hanya Rocky Gerung yang diminta meninggalkan rumahnya, setidaknya ada enam warga tetangga Rocky Gerung yang juga terkena somasi pihak Sentul City.

Rocky Gerung membeli lahan seluas 800 meter persegi dari pemilik sebelumnya bernama Andi Junaedi pada 2009.

Baca Juga: Mau Racun Harimau Karena Domba Diterkam, Dedi Mulyadi ke Pemilik: Hanya Akan Perparah Dendam

Namun pada tahun 2021 PT Sentul City mengklaim kepemilikan tanah Rocky di Bojong Koneng itu bermodalkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 2411 dan 2412.

Adapun Surat somasi pertama bernomor 128/SC/LND/VII/2021 dilayangkan ke Rocky Gerung pada 28 Juli 2021.

Kemudian surat somasi kedua dengan nomor 227/SC-LND/VIII/2021 tertanggal 6 Agustus 2021.***

Editor: Robi Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler