Jelang Libur Nataru 2022, PT KAI Beri Syarat Terbaru Naik Kereta Api

18 Desember 2021, 19:49 WIB
Jelang Libur Nataru 2022, PT KAI Beri Syarat Terbaru Naik Kereta Api /Malang Terkini/Anisa Alfi

 

MANTRASUKABUMI - Libur Nataru tentu selalu menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh banyak orang yang ingin mengisi liburan bersama keluarga.

Sayangnya di liburan Nataru kali ini, lagi-lagi masyarakat tidak bisa menikmati liburan karena munculnya pandemi Covid-19 varian Omicron di Indonesia yang kabarnya menular lebih cepat.

Kendati demikian, PT KAI akan tetap beroperasi dan melayani perjalanan selama masa Natal dan Tahun Baru 2022 dengan menerapkan beberapa syarat dan memperhatikan protokol kesehatan tentunya.

Baca Juga: Persiapan Nataru, Polres Sukabumi : Fokus pada Pencegahan Covid 19

Hal ini merujuk pada SE No. 112 tahun 2021 Kementerian Perhubungan (11 Desember 2021), tentang persyaratan naik KA antarkota dan KA lokal, komuter, aglomerasi, selama periode Nataru (24 Desember 2021 - 2 Januari 2022)

Dikutip mantrasukabumi.com dari akun Instagram resmi @kai121, Berikut Syarat terbaru untuk menaiki moda transportasi Kereta Api

Untuk pelaku perjalanan KA antarkota, wajib telah melakukan vaksin lengkap (dosis pertama dan kedua), dengan menunjukkan kartu vaksin atau lewat aplikasi PeduliLindungi.

Penumpang berusia usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam

Sementara untuk penumpang yang telah berusia di atas 17 tahun namun belum melakukan vaksin dosis lengkap karena alasan medis maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Adapun untuk ketentuan vaksin bagi anak di bawah usia 12 tahun dikecualikan dan wajib didampingi orang tua.

Kemudian Untuk skrining Covid-19, anak di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, untuk pengguna Kereta Api Lokal, Komuter, dan Aglomerasi, penumpang diwajibkan menunjukkan bukti telah vaksin minimal dosis pertama dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi,

Serta menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen dan skrining RT-PCR berlaku untuk anak usia di bawah 12 tahun.

Selain itu, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter atau Rumah Sakit pemerintah apabila belum mendapat vaksin karena kondisi medis tertentu.

Sementara para penumpang tidak diwajibkan melakukan skrining dengan RT-PCR, antigen, STRP, atau surat pun perjalanan lainnya.

Tak hanya itu, sejumlah protokol kesehatan pun wajib dipatuhi saat berada dalam Kereta Api, di antaranya adalah:

1. Penumpang wajib menggunakan masker minimal dua lapis dan pastikan menggunakannya dengan benar yaitu menutupi hidung dan mulut.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Pengunjung Jelang Libur Hari Natal dan Tahun Baru, Polres Sukabumi Siapkan 13 Pospamyan

2. Penumpang diwajibkan mencuci tangan sebelum menaiki kereta maupun sesudahnya, dan setelah melakukan kegiatan lain.

3. Tidak diperkenankan makan atau minum dalam perjalanan kurang dari 2 jam kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan.

4. Penumpang dilarang berbicara satu arah maupun dua arah saat berada dalam gerbong kereta

5. Penumpang diharapkan berpergian dalam kondisi sehat (tidak batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam) serta bersuhu badan kurang dari 37,3 derajat celcius.

6. Penumpang wajib phatikan instruksi yang diberikan oleh petugas dan tetap mengutamakan jaga jarak.

Itulah beberapa syarat yang harus dipenuhi para penumpang kereta api saat menjelang libur Nataru.

Pastikan untuk selalu mentaati peraturan dalam disiplin penerapan protokol kesehatan agar perjalanan sehat, aman, dan nyaman hingga sampai tujuan.***

Editor: Ina Herlina

Tags

Terkini

Terpopuler