Meski Virus Corona, Perusahaan Wajib Bayarkan THR pada Karyawannya

3 April 2020, 14:19 WIB
ILUSTRASI tunjangan hari raya (THR).*/DOK PR /

 

MANTRA SUKABUMI - Pemberian THR bagi karyawan perusahaan menjadi peraturan yang harus dipatuhi.

Ketentuan THR diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan; dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi setiap perusahaan untuk menunda apalagi sampai tidak memberikan hak karyawan dalam tunjangan THR.

Baca Juga: Pulang dari Jakarta, Suami-Istri Berprofesi Dokter Spesialis Positif COVID-19

THR dapat dipahami apresiasi perusahaan atas kenierja karyawan selama ini sekaligus apresaiasi atas keyakinan agama yang dipeluk tiap karyawan sebagai bentuk wujud toleransi dalam kehidupan beragama.

Dalam hal ini, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tetap dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan, meskipun saat ini terjadi pandemi Covid-19.

"THR merupakan bagian dari pendapatan non upah. THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan," kata Menaker Ida dalam siaran pers di Jakarta, Jumat 3 April 2020.

Baca Juga: Heboh Data Privasi Pengguna Zoom Dicuri, Ini Kata Chiep Aplikasi Zoom 

Hal itu ditekankan Menaker saat Rapat Kerja (Raker) teleconferene dengan Komisi IX DPR di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis 2 April 2020. Raker virtual yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafirah, juga diikuti Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo, dan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Tatang Budie Utama Razak.

Menaker mengingatkan, sebagai mana dikutip dari PIKIRAN RAKYAT dengan judul "THR Tetap Wajib Dibayarkan Perusahaan Meskipun Terjadi Virus Corona" dalam https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-01360161/thr-tetap-wajib-dibayarkan-perusahaan-meskipun-terjadi-virus-corona bahwa pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar. Hal itu sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Baca Juga: Hikmah Dibalik Penciptaan Seekor “LALAT”

"Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh. Pengusaha yang tidak membayar THR dikenakan sanksi administrasi," ujar Menaker.

Ida mengatakan, dalam hal pengusaha kesulitan membayar THR, maka dapat ditempuh mekanisme dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh untuk menyepakati pembayaran THR tersebut. Misalnya, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR sekaligus, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

Kedua, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat ditangguhkan pembayarannya pada jangka waktu tertentu yang disepakati.

Baca Juga: dr Tirta Apresiasi Donasi Erick Thohir Buat Tenaga Medis COVID-19 Lewat Asuransi Rp 1 T

"Apabila jangka waktu penahapan atau penundaan yang disepakati telah berakhir, namun perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar hasil pemeriksaan pengawas dan rekomendasi yang diberikan, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.

Selain masalah THR, dalam Raker ini, Menaker juga memaparkan kebijakan pemerintah terhadap masuknya TKA dari Tiongkok; langkah pemerintah mengatasi PHK akibat Covid-19; dan bantuan Kemnaker kepada pekerja informal serta pemenuhan kebutuhan dasar Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negara-negara yang melakukan Lockdown khususnya di negara penempatan.**

 

Editor: Abdullah Mu'min

Tags

Terkini

Terpopuler