Kabar Baik THR dan Gaji ke-13 bagi TNI, Polri, dan ASN sudah Disiapkan

7 April 2020, 16:15 WIB
ILUSTRASI pencairan THR.*/DOK. KABAR BANTEN /

MANTRA SUKABUMI - Di balik kisah kelabu Pandemi covid-19, ada berita menggembirakan bagi seluruh TNI dan Polri serta Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah telah menyiapkan dana anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk TNI dan Polri serta Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan 1, 2 dan 3 dan gaji ke-13 telah telah disiapkan tahun ini.

Anggaran ini tidak terganggu dengan kondisi pandemi covid-19, tetap akan disalurkan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

Demikian disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Selasa 7 April 2020, di kantornya.

"Gaji ke-13 dan THR sudah kami usulkan ke Presiden yang akan diputuskan sidang kabinet.

Perhitungan untuk ASNTNIPolri terutama kelompok pelaksana golongan 1, 2, 3 ASNTNIPolriTHR-nya sudah disediakan," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi COVID-19, Warga Pangandaran Dikagetkan Fenomena Langka Bulan Bercincin

Pernyataan Sri Mulyani disampaikan melalui konferensi video setelah mengikuti rapat terbatas dengan tema "Efektivitas Penyaluran Program Jaring Pengaman Sosial" dan "Percepatan Program Padat Karya Tunai" yang dipimpin Presiden Joko Widodo.

"Sedangkan untuk pejabat negara nanti Presiden akan menetapkan seperti menteri, anggota DPR dan para pejabat termasuk eselon 1 dan 2.

Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "THR dan Gaji ke-13 bagi TNI, Polri, dan ASN sudah Disediakan"

Jadi kami akan menyampaikan ke Presiden, Presiden masih minta instruksi kalkulasi difinalkan agar diputuskan presiden dalam minggu-minggu ke depan," tambah Sri Mulyani.

Baca Juga: COVID-19 Diprediksi Bisa Menular Lewat Pernapasan Orang Berbicara

Sebelumnya Sri Mulyani menyampaikan proyeksi pendapatan negara sebesar Rp1.760,9 triliun dari target APBN 2020 sebesar Rp2.233,2 triliun.

Sedangkan dari sisi belanja negara, ia mengatakan mengalami kenaikan menjadi Rp2.613,8 triliun dari APBN sebesar Rp2.540,4 triliun.

Dengan proyeksi pendapatan dan belanja negara tersebut, menurut Sri Mulyani, berdampak pada pelebaran defisit APBN menjadi Rp853 triliun atau 5,07 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB).

Angka defisit naik dari target dalam APBN 2020 sebesar Rp307,2 triliun atau 1,76 persen dari PDB.

Pada awal April 2019 lalu, pemerintah memberikan kenaikan gaji ASN sebesar 5 persen.

Baca Juga: Pasien Sembuh: Jangan Panik, Kunci Tips Sembuh dari COVID-19

Bila mengacu gaji terbaru dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, untuk ASN golongan III A masa kerja 0 tahun yang biasanya merupakan jabatan untuk lulusan baru bagi sarjana maka akan mendapat THR senilai gaji pokok yakni Rp 2.579.400.

Besaran THR yang diterima PNS berbeda setiap jabatan, golongan, dan masa kerja. Semua itu tergantung dari gaji pokok yang diterima oleh masing-masing ASN.***

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler