Warga Binaan Dibebaskan Gegara Corona, Menkumham: Berulah Lagi, Ancam Pidana Baru

14 April 2020, 08:15 WIB
WARGA binaan berjemur di Rutan kelas 1, Depok, Kamis 2 April 2020. Kementerian Hukum dan HAM menerapkan protokol kesehatan di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan dengan meminta warga binaan berjemur guna membantu meningkatkan imunitas.* /ASPRILLA DWI ADHA/ANTARA/

MANTRA SUKABUMIPemerintah membuat kebijakan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona seiring makin bertambahnya pasien terpapar virus covid-19.

Data terbaru menyebutkan korban positif covid-19 per Senin 13 April 2020 mencapai 4.557 Kasus.

Dari sekian kebijakan yang digulirkan pemerintah adalah proses asimilasi tahanan atau warga binaan di rumah masing-masing untuk pencegahan penyebaran virus mematikan itu.

Adanya Surat Perintah Dirjen Pemasyarakatan Nomor: PAS-KP.04-69 yang menegaskan pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi di rumah menjadi penguat program Kementerian Hukum ini dilaksanakan.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan, warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana dewasa dan anak yang menjalani asimilasi dan integrasi di tengah pandemi Covid-19 akan terus diawasi. Seluruh warga binaan yang kembali berulah akan mendapatkan sanksi berat.

Baca Juga: Benarkah Dokter di Italia dengan Sengaja Bunuh 3.000 Pasien Virus Corona? Simak Faktanya

Yasonna mengungkapkan, dirinya sudah menginstruksikan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham untuk berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan guna mengoptimalkan pengawasan tersebut.

“Jika berulah lagi, warga binaan asimilasi dimasukkan ke straft cell (sel pengasingan). Saat selesai masa pidananya, diserahkan ke polisi untuk diproses tindak pidana yang baru,” kata Yasonna, dalam keterangan tertulisnya, Senin 13 April 2020.

Dia mengatakan, sudah lebih dari 35.000 WBP yang menjalani program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi Covid-19. Mereka adalah napi yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman.

Baca Juga: Benarkah Indonesia Sudah Produksi Obat Virus Corona? Simak Faktanya

Artikel ini telah tayang di www.pikiran-rakyat.com dengan judul "Menkumham : Warga Binaan Asimilasi Berulah Lagi Diancam Pidana Baru"

Dari jumlah tersebut, lanjut dia, tercatat ada 10 warga binaan yang kembali berulah saat menjalani program asimilasi dan integrasi. Ada yang kembali ditangkap karena kasus mencuri, mabuk dan kekerasan, serta kasus narkoba.

Menurut Yasonna, tidak ada alasan untuk mentolerir warga binaan yang berulah kembali saat menjalani asimilasi dan integrasi. Kendati demikian, dia mengklaim bahwa penangkapan kembali warga binaan tersebut adalah bukti berjalannya koordinasi antara jajaran Ditjen PAS dengan aparat penegak hukum lainnya.

“Ada yang bilang program ini gagal dan mengancam keamanan nasional. Saya rasa sebaliknya. Ini bukti koordinasi pengawasan berjalan baik,” ujarnya.

Dasar memberikan asimilasi dan integrasi pada puluhan ribu warga binaan, kata Yasonna, didasari alasan kemanusiaan terhadap penghuni lapas-rutan yang over kapasitas di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Mengapa 41 Santri Hafidz Alquran asal Malaysia Cepat Pulih dari Covid-19? Simak Faktanya

Dia meyakini program ini akan berhasil dengan kerja sama semua pihak, koordinasi Ditjen PAS serta penegak hukum, masyarakat, dan pihak keluarga yang memberi jaminan.

“Jika ada berita tentang warga binaan kembali berulah, segera koordinasi ke Polres setempat. Periksa, jika itu adalah warga binaan yang diasimilasikan, langsung masukkan lagi ke straft cell,” kata dia. **

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler