Karangan Bunga Hiasi Mapolrestabes Bandung, Usai Polisi Tangkap Ferdian Pelaku Prank Sampah

9 Mei 2020, 16:57 WIB
Sejumlah karangan bunga hiasi halaman Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020).* //ANTARA/ Bagus Ahmad Rizaldi

MANTRA SUKABUMI – Karangan bunga menghiasi Markas Polrestabes Bandung setelah pihak kepolisian menangkap pelaku prank yang memberikan bingkisan berisi sampah, yakni Ferdian Paleka. Karangan bunga diberikan oleh komunitas transpuan atau waria.

Kasubbag Humas Polrestabes Bandung, Kompol Santhi Risnawati mengatakan, karangan bunga itu berasal dari kelompok transpuan, Yayasan Srikandi Jawa Barat. 

"Itu dari kelompok waria Jawa Barat, mereka mengirim itu tadi pagi setelah tahu Ferdian sudah ditangkap," ujar Santhi, di Mapolrestabes Bandung, Jumat 8 Mei 2020.

Sejauh ini, ada dua buah karangan bunga yang diletakkan di halaman depan Mapolrestabes Bandung. Karangan bunga tersebut memiliki desain huruf, kalimat serta warna bunga yang berbeda-beda.

"Terima Kasih Pak Polisi atas Ditegakkannya Keadilan bagi Kaum Minoritas," mengutip kalimat yang tercantum di karangan bunga dengan pengirim Srikandi Pasundan.

Satu karangan bunga lainnya diberikan oleh Yayasan Srikandi Sejati yang juga bagian dari kelompok transpuan.

Menurut Santhi, para kelompok transpuan itu mengirimkan karangan bunga tersebut sebagai apresiasi pihaknya yang telah berhasil menangkap Ferdian Paleka.

Baca Juga: Duarr, Gardu Listrik di Cikakak Meledak Gegara Monyet Bergelantungan

Pasalnya, korban Ferdian merupakan transpuan yang saat itu berada di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung. Kemudian para korban itu yang juga melaporkan kasus 'prank' tersebut.

"Mungkin itu mereka mengapresiasi Satreskrim yang semalam menangkap Ferdian," lanjut Shanti.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiranrakyat-tasikmalaya.com dengan judul Usai Penangkapan Ferdian Paleka, Karangan Bunga Hiasi Beranda Mapolrestabes Bandung

Ferdian bersama seorang rekannya yang berinisial A, berhasil ditangkap di ruas Tol Jakarta-Merak pada pukul 01.00 WIB, Jumat dini hari. Sebelumnya, polisi juga telah mengamankan seorang rekan lainnya yang berinisial TF.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 45 ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik.

Selain itu, polisi juga menerapkan dua pasal tambahan atas kasus tersebut, yakni Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008.**

 

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya

Tags

Terkini

Terpopuler