Beredar Kabar FPI Bubarkan Diri dan Gabung dengan NU, Simak Faktanya

11 Mei 2020, 15:53 WIB
Kuasa hukum FPI bersama puluhan Laskar Pembela Islam mendatangi Markas Polisi Resor Bogor 14 Februari 2017 untuk meminta penangguhan penahanan tersangka perusakan sekretariat GMBI.* /

MANTRA SUKABUMI – Tersiar unggahan seseorang terkait FPI yang menyebutkan resmi membubarkan diri.

Kabar tersebut diunggah oleh pemilik akun Facebook Gie Harsono yang memperlihatkan foto sekumpulan orang yang mengenakan seragam banser dengan beberapa orang berada di atas panggung yang diambil dari belakang dan juga disertai dengan narasi terkait FPI.

Narasi yang disampaikan oleh akun Gie Harsono sebagai berikut “Hore FPI membubarkan diri (dan) ingin bergabung menjadi warga NU, Alhamdulillah”.

Informasi yang tersebar dan diklaim oleh akun Gie Harsono merupakan berita yang sangat keliru dan berita bohong atau hoaks sebagaimana yang dilaporkan Mafindo.

Baca Juga: Beredar di Media Sosial, Istri ABK Minta Tolong Terkait Kematian Sang Suami yang Dianggap Janggal

Berdasarkan hasil penelusuran, foto yang disebarkan oleh akun Gie Harsono itu merupakan agenda apel akbar barisan ansor serbaguna Nahdlatul Ulama atau banser se-Kabupaten Lamongan, Tuban, dan Bondowoso sekaligus aksi deklarasi gerakan rabu putih.

Foto tersebut diambil dari artikel dengan judul “KH Ma’ruf Amin Berharap ke Depan Ada Kader Ansor yang Jadi Presiden RI” dan “Di Hadapan Ribuan Kader Kiai Ma'ruf Bernostalgia Saat Pimpin Ansor Koja”.

Agenda itu dihadiri merupakan rangkaian kampanye Pilpres yang digelar pada Rabu 10 April 2019 dihadiri oleh tokoh ternama seperti Calon Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Ketua Umum GP Ansor Gus Yaqut Cholil Qoumas.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiranrakyat-depok dengan judul Cek Fakta: FPI Disebut Bubarkan Diri karena Ingin Bergabung dengan NU, Simak Faktanya

Klaim yang menyebut FPI membubarkan diri karena ingin bergabung dengan NU tidak benar karena dari sejumlah pemberitaan yang dimuat oleh FPI, mereka mengatakan organisasinya hingga kini tetap ada hanya saja tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Kabar Baik Demi Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19, Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI Disumbangkan

Dalam sebuah kesempatan, Sekretaris Umum FPI Munarman menilai FPI tidak memerlukan lagi SKT karena menurutnya organisasi itu tetap legal di Indonesia.

Munarman menyebut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 sebenarnya tidak memaksakan ormas untuk mendaftarkan diri ke Kemendagri karena pengajuan tersebut hanya bersifat fakultatif.

“Jadi pendaftaran itu sifatnya sukarela, boleh mendaftar, boleh tidak,” tutur Munarman.

Selain itu Pengacara FPI Sugito Atma Prawiro juga mengatakan bahwa SKT dari Kemendagri yang diajukan ormas bersifat tidak wajib. Dengan demikian FPI tetap bisa berkegiatan meski tanpa adanya SKT.

Maka unggahan Gie Harsono dapat digolongkan sebagai false context yakni konten yang asli telah dipadankan dengan konteks informasi yang salah.**( Ahlaqul Karima Yawan/ Pikiranrakyat-depok.com)

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Pikiran Rakyat Depok

Tags

Terkini

Terpopuler