Beredar Kabar PLN Tambahkan Angka Tagihan Listrik, Simak Faktanya

12 Mei 2020, 16:06 WIB
ILUSTRASI listrik.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

MANTRA SUKABUMI – Beredar informasi di media sosial Facebook terkait seseorang yang mengklaim bahwa PLN dengan sengaja menambahkan jumlah tagihan listrik para pelanggan.

Kabar yang diunggah itu berupa tangkapan layar dari sebuah artikel berita.

Pengunggah menuliskan narasi, "PLN udah ngaku gaesss. Jadi bukan cuma faktor WFH ya. Tapi PLN memang sengaja menambahkan jumlah tagihan. Tahan sampe buka yaaa."
Setelah kabar tersebut ditelusuri, ternyata kabar yang tersiar tersebut adalah kabar bohong atau hoaks.

Berdasarkan keterangan Kementerian Komunikasi dan Informatika,pada Selasa 12 Mei 2020, klaim bahwa PT PLN menambahkan jumlah tagihan listrik tidaklah benar.

Baca Juga: Beredar Kabar Virus Corona Sengaja Dimasukkan ke Tubuh Melalui Rapid Test, Ini Faktanya

Faktanya, bahwa PT PLN tidak pernah menaikkan tarif dasar listrik sejak tahun 2017.
Merujuk salah satu artikel yang dimuat Pikiranrakyat-bekasi.com, 4 Mei 2020, PT PLN menegaskan bahwa tidak ada subsidi silang atau kenaikan tarif listrik sampai saat ini.

"Kami pastikan saat ini tidak ada kenaikan listrik, harga masih tetap sama dengan periode tiga bulan sebelumnya," tutur perwakilan PLN via akun Instagram @pln_id.

Sementara menurut Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN, I Made Suprateka, kenaikan tagihan listrik murni karena penggunaan yang meningkat dan adanya carry over kilo watt hour (kwh) dari bulan sebelumnya yang belum tertagih.

Peningkatan itu dipicu pandemi virus corona yang membuat masyarakat banyak melakukan aktivitas di rumah secara daring termasuk bekerja dan belajar.

Baca Juga: Analisa Ilmuwan: Virus Corona Bisa Bermutasi dan Beradapatsi dengan Baik dalam Diri Manusia

Sehingga, bukan semata-mata PT PLN menaikkan tarif listrik secara semena-mena.
Berikut ini besaran tarif yang berlaku menurut keterangan terbaru dari PT PLN pada Sabtu, 3 Mei 2020.

1. Tarif untuk tegangan rendah sebesar Rp 1.467/kWh
2. Tarif untuk R-1/900 VA sebesar Rp 1.352/kWh
3. Tarif untuk tegangan menengah sebesar Rp 1.115/kWh
4. Tarif untuk tegangan tinggi sebesar Rp 997/kWh.

Saat ini, PT PLN telah memberikan stimulus pada masyarakat terdampak pandemi virus corona berupa pembebasan tagihan rekening listrik pelanggan rumah tangga, pelanggan bisnis, dan industri kecil pengguna daya 450 VA.

Selain itu, PT PLN memberikan diskon 50 persen bagi pengguna listrik rumah tangga 900 VA bersubsidi prabayar dan pascabayar.**(Bayu Nurulah/ Pikiranrakyat-bekasi.com)

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler